Polisi Tangkap Pembakar Pesantren di Malaysia
- REUTERS/Lai Seng Sin
VIVA.co.id – Pihak kepolisian Malaysia menangkap dua remaja pelaku pembakaran pesantren. Gedung sekolah tersebut terbakar pekan lalu, dan menewaskan 23 santri.
Awalnya, instalasi gedung dan sistem keamanan yang tak memadai dituding menjadi penyebab kebakaran. Tapi setelah polisi melakukan investigasi, diketahui ada yang sengaja membakar pesantren.
Api yang berkobar menghanguskan lantai teratas gedung pesantren. Di lantai itu sebagian besar siswa tidur menggunakan tempat tidur bertingkat. Nyaris semua jendela gedung di lantai tersebut tertutup oleh teralis besi. Kondisi itu diduga menyebabkan korban tewas mencapai 23 orang.
Dua anak remaja pelaku pembakaran tersebut dikenakan pasal pembunuhan, karena mereka secara sengaja membakar gedung pesantren.Â
"Keduanya akan diadili dan menghadapi 23 tuduhan pembunuhan, setiap korban yang meninggal, satu tuduhan pembunuhan untuk mereka," ujar Jaksa Othman Abdullah kepada wartawan di pengadilan remaja di Kuala Lumpur, seperti dikutip Reuters, Kamis, 28 September 2017.
Jaksa menolak menyebutkan nama dan usia pelaku, karena merujuk hukum di Malaysia mengenai perlindungan anak. Tapi ia mengakui, kedua pelaku masih berusia di bawah umur.
Hukum di Malaysia memiliki mandat untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan. Tapi pihak berwenang mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap masih di bawah umur hingga mereka tak akan kena hukuman mati. Paling banter mereka akan menghadapi hukuman penjara, cambuk, denda, atau ditahan di sekolah berasrama.
Kedua remaja ini adalah bagian dari sebuah geng remaja beranggotakan tujuh orang. Semua anggotanya adalah remaja laki-laki dan berusia antara 12 hingga 18 tahun. Pembakaran itu dilakukan setelah kelompok ini terlibat permusuhan dengan para santri. Kelompok ini tinggal tak jauh dari lokasi pesantren, namun mereka tak bersekolah.
Kedua pelaku, bersama empat lainnya juga menghadapi tuduhan penggunaan obat bius. Tapi yang lain dibebaskan karena tak cukup bukti. Mereka juga menghadapi tuduhan penggunaan obat bius, termasuk mariyuana dan metampetamin. (ase)