Tukang Cambuk ISIS asal Jerman Terancam Hukuman Mati

Logo kelompok militan ISIS.
Sumber :
  • Reuters/Alaa Al-Marjani

VIVA.co.id – Seorang siswi asal Jerman yang kabur dari negaranya untuk bergabung dengan militan ISIS terancam dijatuhi hukuman mati di Irak. Perdana Menteri Irak, Haider al-Abadi, menegaskan bahwa negaranya masih mempertimbangkan tuduhan terhadap Linda Wenzel.

Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati gegara Pabrik Narkoba, Modus Biadab Pria Cabul di Tangsel

"Anda tahu remaja di bawah undang undang tertentu, mereka bertanggung jawab atas tindakan mereka terutama jika tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal jika membunuh orang yang tidak bersalah," kata Haider Al-Abadi seperti dikutip Metro, Rabu, 20 September 2017.

PM Irak mengatakan bahwa Linda saat ini masih ditahan di sebuah penjara di Baghdad dan pengadilan masih belum memutuskan apakah jaksa akan menuntut hukuman mati.

Ibu Gadis Remaja yang Dikubur Tanpa Busana: Nyawa Dibayar Nyawa, Tembak Mati Saja

Sementara itu ayahnya, Reiner Wenzel, mengatakan sangat menginginkan putrinya tersebut kembali ke rumah dalam keadaan sehat. Wenzel berharap, pihak berwenang Irak dapat membawa putrinya kembali ke Jerman agar diadili oleh negaranya.

Ayah Linda mengatakan bahwa dia belum pernah menghubungi putrinya sekali pun sejak Linda bergabung dengan ISIS setahun yang lalu. Menurut informasi yang ia terima, putrinya itu tidak terlibat perang dengan militan.

2 Teroris Jamaah Ansharut Daulah Dicokok di Bima, Begini Perannya

Namun Linda dilaporkan secara aktif terlibat di brigade khusus yang bertugas mengecek pakaian wanita di organisasi negara kilafah tersebut. Wanita yang tidak mematuhi peraturan seperti tetap menggunakan pakaian ketat, memakai make-up dan tak gunakan kerudung akan dicambuk oleh brigade.

Media lokal menduga bahwa Wenzel dan tiga wanita asing lainnya tertangkap di dekat Mosul karena terlibat terorisme dan masuk keanggotaan ISIS. Diplomat Jerman saat ini telah melakukan negosiasi dengan pejabat Irak tentang kemungkinan ekstradisi Wenzel ke Jerman.

Jika diadili di Irak, Wenzel menghadapi ancaman hukuman mati. Sementara di Jerman dia berpotensi akan diganjar hukuman 10 tahun penjara. (ren)

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024