Suami Istri Kejam Bikin Bobot Tubuh PRT Tinggal 29 Kilogram

Negara Singapura
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA.co.id – Sepasang suami istri di Singapura dijebloskan ke dalam penjara akibat tidak memberi makanan memadai kepada pembantu rumah tangga atau PRT selama lebih dari satu tahun. Akibatnya PRT tersebut mengalami penurunan berat badan yang sangat drastis.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Diberitakan Straits Times, Senin, 18 September 2017, Chong Sui Foon berusia 48 tahun diganjar hukuman penjara selama 10 bulan. Sementara suaminya Lim Choon Hong yang merupakan wiraswasta juga dihukum 10 bulan penjara dan denda S$10 ribu.

Selama bekerja kepada pasangan tersebut, PRT asal Filipina bernama Thelma Oyasan Gawidan hanya diberi makan dua kali sehari dan itu pun hanya sepotong roti, sedikit air atau mi instan. Chong juga tidak mengizinkannya membeli makanan.

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

Akibat kekejaman tersebut, korban kehilangan 40 persen berat badannya yang awalnya 49 Kg menjadi 29 Kg. PRT itu juga berhenti menstruasi dan menderita kerontokan rambut parah. Dia akhirnya melarikan diri dari apartemen majikannya yang berada di The Boulevard Residence kawasan Cuscaden Walk.

Hakim Ketua Sundaresh Menon mengatakan, pasangan tersebut telah melakukan kekejaman dan pelanggaran hak asasi manusia. Pengadilan mencatat bahwa Chong adalah pelaku utama dalam kasus ini.

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

Sementara suaminya, Lim yang terdaftar sebagai penyewa PRT juga ditetapkan bersalah. Meski Lim memiliki tanggung jawab melindungi PRT yang bekerja di rumahnya dan mengetahui penuh apa yang sedang terjadi, dia dianggap membiarkan kekejaman tersebut berlanjut.

Dalam sidang pembelaan, pengacara tersangka mengatakan Chong memiliki gangguan obsesif yang menyebabkannya melakukan tindakan tersebut. Namun hakim pengadilan mengatakan bahwa kondisi mentalnya tak berhubungan dengan kondisi kekejaman itu.

Sesuai dengan UU Tenaga Kerja Singapura, akibatnya pasangan tersebut secara permanen dilarang untuk mempekerjakan pembantu rumah tangga pada masa mendatang.

Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi saat cek kondisi korban

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Saat ini, korban sudah dalam pengasuhan orang tua.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024