Kemlu Proses Pemulangan 2 WNI yang Bebas dari Abu Sayyaf
- Viva.co.id/Dinia Adrianjara
VIVA.co.id – Dua warga negara Indonesia yang berhasil dibebaskan dari kelompok Abu Sayyaf, Saparuddin bin Koni dan Sawal bin Maryam, telah dibawa ke markas Joint Task Force di Sulu, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Keduanya berhasil bebas setelah disandera selama 10 bulan sejak November 2016 lalu.
"Kedua sandera saat ini berada di Markas Joint Task Force di Sulu untuk pemeriksaan kesehatan. Ini adalah prosedur tetap yang dijalani saat pembebasan sandera, maka hal utama yang dilakukan adalah pemeriksaan kesehatan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, melalui keterangan pers, Kamis 7 September 2017.
Menurut rencana, besok kedua warga negara Indonesia tersebut akan dibawa ke Armed Forces of the Philippines (AFP) di Zamboanga. Retno mengatakan, perwakilan Konsulat Jenderal RI di Davao City akan bertemu dengan keduanya di Zamboanga.
"KJRI Davao City akan bertemu dengan dua WNI tersebut dan kemudian akan dipulangkan ke Indonesia," ujar Retno.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, kedua WNI asal Majene, Sulawesi Selatan ini menjadi awak kapal TW 1738/6/F berbendera Malaysia. Mereka disandera kelompok Abu Sayyaf di Perairan Merabung, Lahad Datu, Sabah.
Dari tujuh sandera yang berada di tangan Abu Sayyaf, terdiri dari tiga kasus di lokasi berbeda dan tiga kelompok penyandera yang berbeda. Dalam hal ini, Sawal dan Saparuddin berasal dari kapal dan satu kelompok penyandera yang sama.
"Dengan demikian, sekarang masih ada lima sandera dari dua kasus yang berbeda dan di tangan kelompok penyandera yang berbeda. Pemerintah terus berusaha mengupayakan pembebasan," ujarnya.