Mesir Buru Teroris, Pengusaha Terkenal Ikut Dijaring
- REUTERS/Mohamed Abd El Ghany
VIVA.co.id – Pengadilan Kriminal Mesir hari ini menempatkan 56 orang dalam daftar teroris. Menurut kantor berita Timur Tengah MENA, para terdakwa tersebut divonis karena dianggap membahayakan ekonomi nasional dan keamanan publik, termasuk dinantaranya seorang pengusaha muslim terkemuka bernama Hassan Malek.
Putusan tersebut juga mencakup larangan bepergian, pembekuan aset, hilangnya hak politik dan pembatalan paspor. Menurut hukum Mesir, putusan tersebut tunduk pada banding di hadapan Pengadilan Kasasi dalam waktu 60 hari sejak diumumkan.
Diberitakan Middle East Monitor, Rabu 30 Agustus 2017, kasus tersebut dimulai pada tahun 2015 ketika jaksa penuntut Mesir menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan beberapa tuduhan. Tuduhan tersebut di antaranya termasuk keterlibatan dalam skema yang bertujuan untuk merugikan ekonomi nasional dan negara, dengan mengumpulkan mata uang asing dan menyelundupkannya ke luar negeri.
Januari lalu, pengadilan yang sama menempatkan 1500 orang termasuk mantan presiden Mohamed Morsi dan anak-anaknya, serta pemimpin Muslim Brotherhood termasuk anak-anaknya, dalam daftar teroris.
Kelompok Muslim Brotherhood ditunjuk sebagai kelompok teroris dan kegiatannya dilarang menyusul penggulingan mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi oleh tentara pada tahun 2013. (mus)