Indonesia Nilai Provokasi Korut Lampaui Batas
- KCNA via REUTERS
VIVA.co.id – Indonesia tidak menyetujui tindakan provokasi yang dilakukan Korea Utara dengan menembakan peluru kendali (rudal) yang melintasi wilayah Jepang, kemudian jatuh di perairan sekitar 2.736 kilometer dari Jepang.
Tindakan sendiri, dilakukan Senin, 28 Agustus 2017. Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, melakukannya sebagai reaksi atas pernyataan keras Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap negaranya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan, tindakan provokasi yang dilakukan Korut saat ini, dinilai sudah melampaui batas.
"Dari dulu kita sudah dengan keras mengutuk itu. Kita lihat bahwa upaya memprovokasi suatu kawasan tidak dibenarkan dan kita tidak setuju itu," ujar Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2017.
Menurut Wiranto, Kementerian Luar Negeri bisa menempuh upaya diplomasi dengan mengirim surat desakan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) supaya mengeluarkan kecaman.
Wiranto menegaskan, posisi Indonesia dalam hal ini adalah mengutuk keras serta tidak menyetujui tindakan provokasi yang dapat membahayakan.
"Yang jelas kita tidak sepakat dan tidak mendukung sepenuhnya," ujar Wiranto.