Ahok Penerima Hukuman Penistaan dengan Jabatan Tertinggi
- REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
VIVA.co.id – Ahok jadi tersangka penistaan agama dengan jabatan pemerintahan tertinggi. Di negara lain, kebanyakan yang terjerat adalah penulis atau warga biasa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisi Federal Bipartisan AS melakukan penelitian tentang pasal penistaan yang terdapat di sejumlah negara. Ada 71 negara di dunia yang menjadi obyek penelitian dan Indonesia salah satunya. Menurut sebuah laporan komprehensif yang dikeluarkan oleh Komisi Kebebasan Beragama Internasional. Dari seluruh negara yang diteliti, semuanya memiliki pasal hujatan.
Peringkat didasarkan pada bagaimana larangan negara menghujat atau mengkriminalkannya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Iran, Pakistan, dan Yaman mendapat "nilai terburuk," berada di urutan teratas daftar 71 negara dengan undang-undang yang mengkriminalkan pandangan yang dianggap menghujat. Sedangkan Irlandia dan Spanyol memiliki "nilai terbaik," karena undang-undang mereka mengatur denda. Menurut laporan tersebut, banyak negara Eropa memiliki undang-undang penghujatan, tapi jarang diajukan.
Penelitian itu dilakukan berangkat dari keprihatinan, karena secara mengejutkan pasal penghujatan itu tersebar luas di seluruh dunia. Hukum penghujatan ini dinilai meletakkan hukuman yang tidak proporsional, mulai dari hukuman penjara hingga hukum cambuk dan hukuman mati.
"Kami menemukan pola kunci. Semua menyimpang dari prinsip kebebasan berbicara, bagaimanapun, semuanya memiliki rumusan samar, dengan interpretasi yang berbeda," kata Joelle Fiss, penulis laporan yang berbasis di Swiss tersebut kepada Reuters, 29 Agustus 2017.
Proporsionalitas hukuman merupakan kriteria utama bagi para peneliti. "Itulah sebabnya Iran dan Pakistan adalah dua negara tertinggi karena mereka secara eksplisit memiliki hukuman mati di dalam hukum mereka," kata Fiss, mengacu pada undang-undang mereka yang memberlakukan hukuman mati karena menghina Nabi Muhammad.
Komisi federal AS bipartisan menyerukan pencabutan undang-undang yang memiliki pasal penghujatan, dengan mengatakan bahwa mereka mengundang pelecehan dan gagal melindungi kebebasan agama dan ekspresi. Undang-undang penghujatan dapat disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk menekan kaum minoritas, kata laporan tersebut, mengutip Pakistan dan Mesir, dan dapat menjadi dalih bagi ekstremis religius untuk memicu kebencian.
Laporan tersebut juga menyinggung Ahok. Meski tak menyebut nama, dalam laporan yang dilansir Reuters itu disebutkan, mantan Gubernur Jakarta yang beragama Kristen dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada bulan Mei karena menghina Islam. Sebuah keputusan yang oleh para aktivis dan pakar HAM dikecam sebagai tidak adil dan dipolitisasi. Kritikus khawatir keputusan tersebut akan memperkuat kekuatan Islam garis keras untuk menantang sekularisme di Indonesia.
Sementara itu pada bulan lalu Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati pada seorang pria yang diduga melakukan penghujatan di Facebook. Untuk pertama kalinya hukuman diberikan pada kejahatan tersebut di media sosial di Pakistan yang berpenduduk mayoritas Muslim. Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama dengan posisi jabatan tertinggi diantara mereka yang dijatuhi hukuman dengan pasal hujatan.
"Masing-masing dari lima negara teratas dengan undang-undang dengan tingkat tertinggi memiliki agama resmi," kata laporan tersebut, merujuk pada Iran, Pakistan, Yaman, Somalia dan Qatar. Ke lima negara itu menyebutkan Islam sebagai agama negara mereka.
Arab Saudi, di mana cambuk dan amputasi telah dilaporkan karena dugaan penghujatan, bukan termasuk "negara dengan risiko tertinggi," karena hukuman tidak ditentukan dalam undang-undang penghujatan itu sendiri.
"Mereka tidak memiliki hukum pidana tertulis, tapi bergantung pada interpretasi hakim terhadap Syariah. Skornya tidak proporsional rendah," kata Fiss. "Jika sebuah undang-undang sangat kabur, itu berarti jaksa dan hakim memiliki banyak pertimbangan untuk menafsirkannya," ujarnya menambahkan.