Pemerintah Luncurkan Kartu Diaspora Indonesia
- Viva.co.id/Dinia Adrianjara
VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia meluncurkan kartu diaspora sebagai bentuk pengakuan pemerintah atas peran komunitas diaspora yang saat ini berada di luar negeri. Kartu diaspora tersebut terwujud setelah Presiden Joko Widodo mendengarkan berbagai masukan dari komunitas tersebut.
"Ini merupakan satu program sejak Presiden (Jokowi) memangku jabatan dan mendengarkan dari berbagai macam diaspora ke luar negeri. Maka tahun ini, tepatnya bulan ini, kita sudah dapat meluncurkan kartu diaspora," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.
Menlu Retno mengatakan, kegunaan kartu diaspora adalah untuk memfasilitasi komunitas diaspora Indonesia baik yang masih warga negara Indonesia maupun yang sudah menjadi warga negara asing namun sebelumnya adalah warga Indonesia. Penggunaan kartu ini pun didasarkan pada beberapa kriteria.
"Jadi fasilitasnya ini diberikan tidak secara semuanya sama tapi sesuai dengan kriteria yang ada di dalam ketentuan," ujar Menlu.
Senada dengan hal itu, Niniek Naryatie, Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri mengatakan, penerbitan kartu diaspora adalah bukti bahwa komunitas diaspora diakui peran dan keberadaannya.
"Sebelumnya tidak ada peraturan mengenai diaspora. Jadi ini adalah satu langkah dari pemerintah yang mengakui peran dan keberadaan diaspora bagi pembangunan," ujar Niniek. (mus)