Mahasiswa RI di Al-Azhar yang Ditangkap Terancam Deportasi
- REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
VIVA.co.id – Setelah menempuh berbagai upaya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Mesir, akhirnya berhasil bertemu dengan dua mahasiswa Indonesia atas nama Nurul Islami dan Muhammad Hadi yang ditahan sejak 1 Agustus 2017 lalu akibat memasuki zona terlarang di Desa Samanud. Pertemuan antara staf KBRI dan pengacara tersebut terjadi hanya 15 menit pada Minggu, 13 Agustus 2017.
Pada kesempatan itu, pihak KBRI membawa sejumlah pakaian bersih, makanan dan minuman untuk keduanya. Sebab, sejak ditahan hingga kemarin, mereka sama sekali tidak mendapatkan pakaian ganti.
Walau sudah bertemu, Duta Besar Indonesia untuk Mesir, Helmy Fauzi mengatakan, pihaknya saat ini masih berupaya untuk membebaskan keduanya melalui jalur diplomatik. Bahkan rencananya kedua mahasiswa tersebut akan dikirim ke tahanan imigrasi di Kairo.
"KBRI Kairo terus memonitor dan mengikuti setiap perkembangan kasus ini dan mengupayakan hal yang terbaik bagi perlindungan WNI," kata dia melalui pesan via WhatsApp, Senin malam, 14 Agustus 2017.
Di samping terus berupaya membebaskan kedua mahasiswa asal Limapuluh Kota, Sumatera Barat itu, ia juga sudah melakukan pembicaraan tentang nasib pendidikan keduanya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Mengingat keduanya saat ini sudah tingkat III A di Jurusan Syariah.
"Kami sudah melakukan pembicaraan dengan aparat keamanan setempat. Sepertinya sulit bagi keduanya untuk bisa tetap melanjutkan studi di Mesir," kata Helmy.
Dinas Keamanan Nasional Mesir, menurut Helmy, memutuskan untuk segera mendeportasi keduanya karena dinilai telah melanggar keras ketentuan izin tinggal mereka. Walau demikian, KBRI akan terus berupaya agar keduanya tetap bisa melanjutkan pendidikan di mesir.
"Kami akan berupaya keras agar mereka dapat melanjutkan studi di Mesir. Di samping juga segera membebaskan keduanya. Saat ini, kami masih melakukan pendekatan kepada pihak otoritas Mesir," ujar Helmy.
Sebelumnya, Nurul Islami dan Muhammad Hadi, dua mahasiswa Indonesia asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat dikabarkan ditahan oleh pihak keamanan Markaz Aga, Provinsi ad-Daqohliyyah sejak 1 Agustus 2017 lalu karena memasuki zona terlarang di desa Samanud usai membeli minuman sekitar pukul 02.00 dini hari waktu setempat.
Desa Samanud beberapa tahun belakangan memang sudah dilarang oleh pemerintah Mesir bagi warga negara asing. Sebelum dilarang oleh pemerintah setempat, kedua mahasiswa tersebut memang sempat tinggal di desa Samunud.
Setelah dilarang, mereka lantas pindah ke Kairo. Namun, pada tanggal 1 Agustus 2017, mereka kembali lagi ke sana untuk mengambil sisa barang yang belum sempat dibawa ke Kairo. Saat keluar rumah membeli minuman, mereka ditangkap pihak keamanan Markaz Aga yang saat itu tengah berpatroli. (ase)