Kuwait Deportasi Homoseks dan Tutup Panti Pijat Khusus Gay
- REUTERS/Thomas Peter
VIVA.co.id – Komite Moral Kuwait mendeportasi puluhan homoseksual dan menutup sebuah panti pijat khusus gay. Menurut Kepala Polisi Kuwait Mohammad al-Dhufairi, sebanyak 76 pria telah dideportasi karena tindakan pelanggaran moralitas.
"Kami memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap tindakan melanggar moral dan kami menolak untuk memberikan keringanan kepada siapa pun yang terbukti melanggar," ujar al-Dhufairi, seperti dikutip The New Arab, Jumat 11 Agustus 2017.
Selama penggerebekan, otoritas berwenang menemukan mainan seks, pakaian dalam wanita dan make up yang digunakan oleh para pelaku. Selain itu 22 panti pijat juga ditutup setelah dicurigai menjadi tempat aktivitas homoseksual.
Menjadi bagian dari komunitas LGBTQ di Kuwait sudah sulit dengan adanya stigma sosial dan hukum tentang homoseksualitas, eksploitasi LGBTQ+ di Kuwait dianggap merugikan secara signifikan.
Pada tahun 2013, Yousuf Mindkar, seorang pejabat di Kementerian Kesehatan Kuwait mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa dia ingin menciptakan sistem pendeteksian homoseksual untuk mengusir orang-orang gay dari Kuwait dan negara-negara lain di kawasan Gulf Cooperation Council (GCC).
Pelaku LGBTQ+ tidak menerima perlindungan hak-hak mereka di Kuwait dan tindakan homoseksual antara laki-laki dapat mengakibatkan hukuman penjara selama enam tahun.
Tidak ada undang-undang yang melarang tindakan seksual antara wanita atau lesbian, karena berdasarkan pasal 193 KUHP Kuwait tentang menghukum pelaku pesta pora dan homoseksualitas ditafsirkan oleh pengadilan berarti homoseksualitas laki-laki.