Nepal Penjarakan Pelaku Pengurung Wanita yang sedang Haid
- REUTERS/Navesh Chitrakar
VIVA.co.id – Pemerintah Nepal akan memenjarakan siapa saja warganya yang mengurung seorang perempuan yang sedang menstruasi. Anggota Parlemen Nepal telah mengeluarkan undang-undang yang mengesahkan kriminalisasi itu.
Diberitakan BBC, 11 Agustus 2017, praktik yang memaksa perempuan untuk diisolasi selama periode menstruasi atau nifas telah lama berjalan di Nepal. Namun praktik itu kini sudah tak boleh diberlakukan lagi. Di bawah hukum Nepal, siapa saja yang memaksa melakukan hal tersebut kini akan dipenjara selama tiga bulan dan denda sekitara US$30.
Juru kampanye mengatakan bahwa undang-undang tersebut harus diterapkan dengan benar, namun mengatakan bahwa perilaku juga perlu diubah.
Di bawah praktik Hindu kuno, wanita yang sedang menstruasi atau yang baru saja melahirkan dianggap tidak murni atau membawa nasib buruk. Maka mereka akan dipaksa tidur di gubuk atau kandang ternak. Praktik isolasi yang dikenal sebagai Chhaupadi ini telah menjadi sorotan baru-baru ini setelah dua wanita meninggal saat tidur di gudang.
Undang-undang yang baru, yang disahkan pada hari Rabu, 10 Agustus 2017 menyatakan bahwa wanita yang sedang menstruasi atau mereka yang baru melahirkan seharusnya tidak "dirawat di Chhaupadi atau diperlakukan dengan diskriminasi serupa atau perilaku yang tidak tersentuh dan tidak manusiawi."
Krishna Bhakta Pokharel, seorang anggota parlemen dan koordinator subkomite yang merancang undang-undang tersebut, mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam setahun ke depan.
"Untuk tahun depan kami akan melakukan kampanye sosial untuk memberitahu masyarakat tentang undang-undang baru ini," katanya.