Balas Dendam, Perkosaan Dibalas Perkosaan

Perempuan Pakistan (Ilustrasi).
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Polisi Pakistan telah menahan 20 orang di Provinsi Punjab dengan tuduhan mengorganisir sebuah dewan desa yang memerintahkan seorang pria untuk memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun. Perkosaan itu dilakukan sebagai balas dendam atas perkosaan sebelumnya atas saudara perempuannya.

Nekat Kawin Lari, Pasangan Remaja Dibunuh Keluarga Sendiri

Para tersangka ditangkap dari dekat kota pusat Multan pada hari Rabu. Malik Rashid, petugas polisi setempat yang memimpin penyelidikan tersebut mengatakan, dewan desa itu bukan dewan desa formal seperti yang terjadi di masa lalu. "Itu hanya sebuah pertemuan keluarga dari korban pertama dari desa itu, di daerah yang sama," ujarnya kepada Al Jazeera, 27 Juli 2017.

Kasus itu bermula pada 16 Juli ketika seorang gadis berusia 12 tahun diperkosa saat bekerja di ladang keluarga di selatan Multan. "Putri saya sedang memotong rumput di ladang pada 16 Juli, sekitar pukul 2 siang ketika ia diserang dan diperkosa," ujar ibu korban saat melapor kepada polisi.

Truk Tangki Terguling, 200 Nyawa Melayang Sia-sia

Rashid menuturkan, setelah serangan itu, anggota keluarga korban berkumpul dan memutuskan untuk memperkosa anggota keluarga penyerang yang diduga sebagai balas dendam. Mereka menyewa orang untuk melakukan aksi pemerkosaan balasan.

"Pada malam 18 Juli sekitar pukul 02.00 saya sedang tidur dengan anak-anak saya di rumah saya ketika anak perempuan saya yang berusia 16 tahun diambil oleh tiga laki-laki," kata ibu korban kedua dalam laporannya kepada polisi. Korban kedua adalah saudara perempuan tersangka penyerang dalam perkosaan pertama, kata Rashid.

Puluhan Wanita Protes Lewat Balap Sepeda

"Kami memohon kepada para pelaku untuk meninggalkan anak perempuan saya sendiri, tapi mereka mengancam kami bahwa jika ada yang maju, mereka akan dibunuh," kata ibu korban kedua.

Malik Rashid memastikan, kedua kasus perkosaan itu telah didaftarkan di kepolisian.  Hukuman maksimal untuk pemerkosaan di bawah hukum Pakistan adalah hukuman mati. Sebagai alternatif, narapidana mungkin menghadapi hukuman penjara hingga 25 tahun.

 Foto Ilustrasi Pengadilan

Hukuman Aneh Bagi Peleceh Seksual, Cuma Ada di Pakistan

Sepertinya baru Pakistan yang menerapkan hukuman tersebut.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2017