Paspor Dicabut, Zakir Naik Tak Punya Kewarganegaraan
- ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
VIVA.co.id – Pemerintah India telah mencabut paspor Cendekiawan Muslim, Zakir Naik, setelah adanya  rekomendasi dari National Investigation Agency (NIA)
Dilansir dari laman timesofindia, Rabu 19 Juli 2017, pencabutan dilakukan oleh kantor paspor regional di Mumbai dan mengakibatkan Zakir Naik menjadi orang tanpa kewarganegaraan. NIA telah menyelidiki pidato Naik yang diduga menghasut pemuda untuk melakukan tindakan teror.
Naik dilaporkan telah melakukan perjalanan antara Arab Saudi, Malaysia  dan negara-negara lain setelah meninggalkan India tahun lalu. Dengan dicabutnya paspor, maka pergerakan Zakir Naik akan dibatasi.Â
Naik meninggalkan India pada 13 Mei tahun lalu. Badan Investigasi Nasional telah mengumpulkan bukti dari LSM, Islamic Research Foundation, dan Peace TV yang digunakan untuk menyebarkan kebencian di antara kelompok agama yang berbeda.
Selama penyelidikan, NIA mengklaim telah menemukan 37 properti milik Naik dan perusahaan yang dijalankan olehnya. (ase)