Korut Getol Eksekusi Mati Penjahat Ringan di Ruang Publik
- REUTERS/Kim Hong-Ji
VIVA.co.id – Korea Utara melakukan eksekusi mati terhadap tahanan kejahatan di lokasi yang biasanya tak jauh dari area publik seperti di tepi sungai penyeberangan, di halaman sekolah dan di pasar. Hukuman itu biasanya dijatuhkan bagi terpidana yang dituduh melakukan pencurian tembaga dari mesin pabrik.
Menurut laporan sebuah organisasi nonpemerintah yang berbasis di Seoul, keputusan pengadilan yang kerap ekstra-yudisial atas eksekusi publik seringkali dipengaruhi oleh stigma atas latar belakang keluarga dan intervensi pemerintah.
Transitional Justice Working Group (TJWG) mengatakan, laporan tersebut dibuat berdasarkan wawancara dengan 375 pembelot Korea Utara yang terisolasi selama periode dua tahun. TJWG sendiri terdiri dari aktivis HAM dan peneliti yang dipimpin oleh Lee Younghwan yang bekerja sebagai advokat untuk HAM di Korea Utara.
Laporan TJWG bertujuan untuk mendokumentasikan lokasi pembunuhan publik dan penguburan massal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Laporan ini juga dipublikasikan untuk mendorong masyarakat internasional mengetahui adanya kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Kami menyertakan peta dan kesaksian tentang skala pelanggaran yang telah terjadi selama puluhan tahun," tulis laporan TJWG seperti dikutip Reuters, Rabu 19 Juli 2017.
TJWG menyatakan, proyeknya untuk memetakan lokasi kuburan massal dan eksekusi akan berkontribusi untuk dokumentasi kejahatan manusia di Korut.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa eksekusi juga dilakukan di kamp-kamp penjara untuk memicu ketakutan dan intimidasi bagi narapidana yang hendak kabur. Sementara eksekusi di tempat publik dilakukan atas kejahatan kecil seperti mencuri hasil pertanian seperti jagung dan beras.
Selain itu, kejahatan seperti mencuri kabel listrik dan komoditas lainnya dari pabrik untuk dijual ke Korea Selatan juga akan dikenakan eksekusi tembak mati.
Namun selama ini, Korea Utara menolak tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dengan mengatakan bahwa warganya menikmati perlindungan di bawah kekuatan negara itu. Korut sebaliknya menuding Amerika Serikat sebagai pelanggar HAM terburuk di dunia. (ase)