Korupsi, Mantan Presiden Brasil Divonis 10 Tahun Penjara
- REUTERS/Ueslei Marcelino
VIVA.co.id – Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva yang berencana maju di Pemilu Brasil tahun depan terbukti bersalah atas kasus korupsi di pengadilan pada Rabu, 12 Juli 2017. Dia dijatuhi vonis hukuman hampir 10 tahun penjara.
Kasus ini menjatuhkan Lula da Silva yang dikenal sebagai salah satu politikus paling populer di negaranya. Korupsi juga membuat Lula akan sulit untuk bisa kembali ke dunia politik dengan citra yang bersih. Lula, pemimpin yang pernah mendapatkan penghargaan global atas keberhasilannya menurunkan kesenjangan ekonomi didakwa dengan empat kasus korupsi.
Kasus ini adalah salah satu kasus korupsi elite yang mengemuka di Brasil setelah Jaksa Sergio Moro menyebutkan Lula bersalah karena menerima suap senilai $US1,2 juta dari perusahaan teknologi OAS SA. Suap antara lain diberikan kepada Lula dalam bentuk apartemen mewah di tepi pantai. Lula disebutkan membantu perusahaan itu mendapatkan tender dengan perusahaan minyak nasional Petroleo Brasileiro atau Petrobras sebagaimana dilansir Reuters, Kamis 13 Juli 2017.
Sementara jaksa penuntut umum menuduh Lula yang dikenal dengan sebutan presiden kelas menengah, pada tahun 2003 hingga 2011 menjadi otak skema korupsi sistematis yang tak terungkap di Petrobras. Namun tim pengacara Lula bersikeras bahwa kliennya tak bersalah.
"Selama 3 tahun, Lula memang sudah menjadi sasaran dengan motif politik, tak ada bukti kuat bahwa dia bersalah," kata tim pengacara Lula da Silva. (one)