Mantan Militan Cilik al-Qaeda Dapat Ganti Rugi Rp101 Miliar
- REUTERS/Dan Riedlhuber/File Photo
VIVA.co.id – Omar Khadr, mantan penghuni penjara Amerika Serikat di Guantanamo mendapatkan kompensasi sekitar $US7,7 juta (sekitar Rp101 miliar) dari pemerintah Kanada. Omar memang diketahui adalah warga Kanada yang menjadi salah satu tahanan termuda di penjara militer AS di Guantanamo, Kuba, selama sepuluh tahun dari 2002.
Dilansir Reuters, Omar mendapatkan kompensasi dari negara karena dianggap mengalami banyak perlakukan tak adil dan tak manusiawi selama dirinya mendekam di penjara militer tersebut. Dia ditahan atas tuduhan pembunuhan terhadap salah satu petugas medis militer AS di Afganistan.
Omar, melalui pengacaranya, sebelumnya menuntut ganti rugi hingga C$20 juta karena dianggap mengalami kekerasan di penjara luar negeri dan pemerintahnya tak mampu melindunginya. Diketahui bahwa setelah 10 tahun sejak berusia 15 tahun mendekam di Guantanamo, akhirnya Omar ditransfer ke Kanada dan melanjutkan hukuman. Kemudian pada tahun 2015 dia bebas karena dapat pengampunan dan kini tinggal di Kota Edmonton, negara bagian Alberta.
Pada saat berada di penjara, Kanada sempat mengirim tim intelijennya untuk memantau kasus Omar dan menemuinya di penjara. Disebutkan bahwa terbukti, remaja tersebut mengalami banyak kekerasan. Sekalipun dia terbukti membunuh, namun Kanada merasa bahwa seharusnya anak tersebut diperlakukan adil sesuai dengan hukum.
Omar diboyong ke Afganistan oleh ayahnya yang memang seorang anggota Al Qaeda. Omar kemudian dilatih sebagai calon pembuat bom. Namun pada tahun 2003, ayahnya tewas atas serangan militer Pakistan.
Sementara pemerintah Kanada diketahui memang tak jarang memberikan kompensasi kepada warganya yang diperlakukan tak adil secara hukum di luar negeri. Sumber di pemerintahan Kanada yang tak disebutkan namanya membenarkan hal itu dan menyebutkan bahwa Omar akan segera menjadi jutawan. (ren)