Diduga Terkait ISIS, Dua WNI Dideportasi

Ilustrasi Singapura
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Pemerintah Singapura mengaku telah memulangkan dua pembantu berwarga negara Indonesia (WNI), karena diduga diradikalisasi oleh kelompok Islam Garis keras melalui media sosial. 

Dilansir dari Reuters, Rabu 5 Juli 2017, Menteri Kedua Urusan Dalam Negeri Singapura Desmond Lee mengatakan kepada parlemen bahwa kedua pembantu rumah tanga tersebut berusia 25 dan 28 tahun. Keduannya tidak terbukti memiliki rencana melakukan aksi kekerasan di Singapura dan memmengaruhi teman-temannya di negara tersebut. 

Namun, pemerintah setempat sejak tahun lalu menegaskan, negara kepulauan kecil yang kaya tersebut, menjadi sasaran empuk kelompok Islam garis keras. Masyarakat setepat pun diimbau untuk waspada. 

Pelaku Perencanaan Pembunuhan di Konser Taylor Swift di Wina Ditangkap, CIA: Ada Indikasi ISIS

"Serupa dengan kasus sebelumnya, keduannya adalah pendukung ISIS, diradikalisasi melalui media sosial," ungkapnya kepada parlemen. 

Singapura mengatakan akhir tahun lalu bahwa pihaknya telah mendeportasi hampir 70 orang asing, termasuk lima pembantu rumah tangga, karena dugaan radikalisme selama dua tahun sebelumnya. Dengan kasus ini, total kasus serupa sejak 2015 menjadi sembilan kasus. 

CIA Gagalkan Serangan Teroris di Konser Taylor Swift, Puluhan Ribu Nyawa Selamat
Ilustrasi penangkapan terduga teroris

2 Teroris Jamaah Ansharut Daulah Dicokok di Bima, Begini Perannya

Densus 88 mencokok dua terduga teroris yang berperan sebagai tenaga pendidik dari jaringan Anshor Daulah di Bima, NTT

img_title
VIVA.co.id
7 September 2024