Tulis Kritik di Facebook, Warga Thailand Dipenjara 35 Tahun
- Reuters
VIVA.co.id – Pengadilan Militer Thailand di Bangkok menjatuhkan hukuman 35 tahun penjara terhadap warga Thailand yang dituding menghina kerajaan dan keluarga kerajaan melalui status di Facebook. Warga tersebut dijerat atas pencemaran nama baik Kerajaan Thailand.
Dilansir Theguardian.com, Jumat 9 Juni 2017, pria Thailand tersebut dicap menuliskan kalimat yang menghina monarki Thailand yang diketahui keras menghukum warganya yang melakukan kritik dan protes. Hal tersebut dilaporkan oleh lembaga watchdog setempat.
W (34) disebutkan sengaja menggunakan akun lain dan kemudian mengunggah foto-foto keluarga Kerajaan Thailand dan memberikan komentar atas foto yang diunggahnya.
"Pengadilan menghukumnya tujuh tahun untuk setiap yang diunggahnya dan ada sepuluh. Hukumannya 70 tahun, namun berkurang setengah karena dia mengaku bersalah," kata Yingcheep Atchanont dari ILaw yaitu lembaga yang memantau kasus-kasus pencemaran nama baik di Thailand.
Diketahui, sejak otoritas Thailand menerapkan hukum ini, sudah lebih dari 100 kasus penistaan dan pencemaran nama baik kerajaan dan keluarga kerajaan yang terjadi sejak tahun 2014.