Remaja Mengadu Diperkosa, Malah Diganjar Hukuman Mati
- REUTERS
VIVA.co.id – Seorang remaja puteri di Pakistan diganjar hukuman mati. Padahal sebelumnya ia mengadukan perkosaan yang dilakukan oleh sepupunya sendiri.
Remaja putri berusia 18 tahun dari Provinsi Punjab itu awalnya melaporkan kepada polisi bahwa ia diperkosa oleh sepupunya. Diantar sang ibu, ia mengatakan peristiwa itu terjadi saat tengah tidur di rumah mereka di Rajanpur, sebuah area pedesaan di sebelah barat Punjab. Tiba-tiba malam itu sepupunya datang, dan memperkosanya.
"Saya tak berani berteriak karena ia memegang senjata," ujarnya kepada polisi, seperti diberitakan oleh Independent.co.uk, 30 Mei 2017. "Tapi Panchayat menolak cerita saya, dan mengatakan bahwa saya telah berzina dengan sepupu saya itu," ujarnya.
Panchayat adalah nama bagi sekelompok tetua desa yang menjalankan sistem hukum non formal di wilayah-wilayah terpencil di Pakistan. Kelompok ini terkenal karena sering mengambil alih hukuman bagi orang dewasa. Pemerintah Pakistan menolak keberadaan Panchayat dan mengatakan kelompok tersebut ilegal tak berhak menjatuhkan hukuman sendiri.
Menurut pengakuan remaja itu, para Panchayat bahkan tak melakukan apa pun pada sepupunya. Empat pria, termasuk ayah pelaku, mendesak para Panchayat agar memberikan hukuman mati pada remaja puteri yang tak disebutkan namanya itu.
Kasus itu akhirnya ditangani Kepolisian Fazilpur. Kepala Polisi Qaisar Hasnain mengatakan kepada Press Trust of India, pernyataan resmi soal kejadian itu telah mereka terima. Dan pelaku kini menjadi buronan mereka, sedangkan korban sudah dibawa ke rumah sakit pemerintah di Rajanpur. (ren)