Pakar di PBB Minta Ahok Dibebaskan

Istri Ahok saat menyampaikan soal cabut pengajuan banding suaminya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.CO.ID - Para ahli dari PBB meminta agar Pemerintah Indonesia membebaskan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini ditahan setelah divonis bersalah atas kasus penodaan agama.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Alih-alih melawan ujaran kebencian, Indonesia justru membiarkan adanya intoleransi dan diskriminasi," kata para ahli tersebut sebagaimana dikutip dari laman Reuters.

Para pakar demokrasi dan HAM tersebut menyampaikan pernyataan bersama yaitu perwakilan khusus untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan Ahmed Shaheed, ahli bidang kebebasan berekspresi David Kaye dan delegasi promosi demokrasi dan kesetaraan Alfred de Zayas.

'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini

Sementara Ahok setelah divonis dua tahun penjara sempat mengajukan banding. Namun pada Selasa, 23 Mei 2017, Ahok memutuskan membatalkan pengajuan bandingnya dan menjalani hukuman.

Para pakar tersebut menilai, jikalau pemerintah tidak mengabulkan banding namun seharusnya segera memberikan pengampunan kepada Ahok. Pasalnya, Ahok dinilai hanya korban dari pasal karet tentang penodaan agama yang rawan politisasi dan berpotensi membungkam kebebasan berpendapat. Pemerintah juga diminta mencabut pasal tersebut agar tak menjadi preseden buruk.

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

"Kriminalisasi atas nama penodaan agama jelas melanggar kebebasan berpendapat dan akan bisa menargetkan orang-orang dari kalangan minoritas baik agama tradisional dan yang termarjinalkan," demikian pernyataan dalam konferensi pers.

Mereka juga berharap Presiden Jokowi bisa merespons cepat soal aturan hukum yang dinilai makin banyak makan korban tersebut. (one)

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2024