Jadi Pembicara Islam Moderat, Wapres JK Didemo di London

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • Dok. Setwapres RI

VIVA.co.id – Kedatangan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Pusat Studi Islam Oxford di London akan disambut demonstrasi. Wapres JK datang ke tempat tersebut untuk memberikan kuliah tentang 'Islam Moderat.'

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Diberitakan oleh Oxford Mail, Kamis, 18 Mei 2017, rencana demonstrasi disampaikan oleh Mariella Djorghi, seorang WNI yang tinggal di London. Ia mengajukan surat resmi pada Wakil Kanselir Universitas Oxford Louise Richardson untuk melakukan aksinya. Kepada pihak Oxford, Mariella mengatakan Jusuf Kalla tak layak membahas soal 'Islam Moderat.'

Demonstrasi damai  itu dirancang untuk menyoroti 'penganiayaan yang terus berlanjut terhadap kaum minoritas' di  Indonesia di bawah meningkatnya ekstremisme Islam. Mariella Djorghi dan rekan-rekan yang akan berdemo percaya bahwa Wapres JK berada di balik pemecatan Ahok, mantan Gubernur DKI yang baru-baru ini dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan tuduhan melakukan penistaan agama. JK juga dianggap memihak kandidat Gubernur DKI yang beragama Islam, Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI yang baru.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Protesnya telah didukung oleh Asosiasi Kristen Pakistan Inggris yang telah mengajukan sebuah petisi. Pemimpin Asosiasi, Wilson Chowdhry mengatakan, "Saya bergabung dengan Mariella dan kemanusiaan lainnya dalam mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dukungan bias yang diberikan Wakil Presiden kepada seorang kandidat Islam untuk jabatan Gubernur Jakarta, yang  akhirnya menimbulkan kritik secara luas.”

Chowdhry membantu Mariella mendapatkan izin untuk demonstrasi hari ini, Kamis, 18 Mei 2017. JK datang hanya dua hari setelah Pangeran Charles mengunjungi pusat kegiatan Islam tersebut untuk secara resmi membukanya sebagai sebuah patron.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Protes direncanakan akan berlangsung pada pukul dua siang waktu setempat dan sebuah petisi akan diedarkan untuk menyerukan perubahan di Indonesia.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022