Kemlu: Tak Ada Tekanan Asing Soal Vonis Ahok

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May

VIVA.co.id – Vonis dua tahun penjara atas Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok menuai komentar dari berbagai lembaga dunia. Sejak kemarin hingga pagi ini, beberapa lembaga seperti Badan Ham PBB, Uni Eropa, dan Parlemen ASEAN mengeluarkan tanggapan.

Kemlu: 120 WNI di Ukraina Dipulangkan ke RI, 32 Orang Pilih Menetap

Delegasi Uni Eropa di Indonesia, mencatat keputusan dari PN Jakarta Utara atas kasus tersebut. Dalam pernyataannya, Uni Eropa mengimbau, agar pemerintah Indonesia senantiasa mempertahankan toleransi dan pluralismenya selama ini.

Menanggapi berbagai komentar tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mengatakan, tidak ada tekanan sama sekali dari luar.

Kemlu Berhasil Selamatkan Hak Finansial WNI di Luar Negeri Rp179 M

"Saya tidak melihat tekanan ya. Kalau kita lihat Uni Eropa, mereka menghormati yang saat ini berlangsung dan mendorong kita untuk menjaga keharmonisan toleransi di Indonesia," kata Arrmanatha di Jakarta, Rabu 10 Mei 2017. "Mereka mencatat langkah hukum dan tidak meminta adanya intervensi hukum," lanjutnya.

Arrmanatha mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan hukum dan langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Ahok, termasuk banding yang akan diajukan.

Kemlu Jawab Tudingan Ade Armando soal Dugaan Pemerasan di Pandemi

"Kita harus hormati hukum yang berlaku di Indonesia. Kita juga sebagai pemerintah tidak bisa lakukan intervemsi proses hukum. Di negara demokrasi mana pun, pemerintah tak bisa intervensi terhadap proses hukum," ujarnya.

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

Terdapat momentum lucu dan menarik ketika detik-detik pembacaan vonis terhadap terdakwa Bharada E., yaitu sigapnya LPSK sangat mengamankan Richard Eliezer

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2023