Dubes Inggris: Ahok Tidak Anti Islam

Komentar Dubes Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik soal Ahok.
Sumber :
  • Twitter @MoazzamTMalik

VIVA.co.id – Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Sejak awal bergulir, kasus ini menjadi perhatian internasional. Selain banyak diberitakan media massa internasional, kasus ini juga turut menjadi perhatian para perwakilan negara-negara sahabat di Indonesia.

Salah satunya seperti diungkapkan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik. Melalui akun Twitter pribadinya, @MoazzamTMalik, ia menyampaikan simpatinya kepada Ahok, serta istrinya Veronica Tan serta keluarga.

'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini

Dalam cuitan yang dituliskan dalam bahasa Indonesia tersebut, ia juga mengajak para pemimpin untuk menjaga toleransi dan kerukunan.

"Sy knl @basuki_btp Mengagumi kerjanya u/ Jkt. Percaya dia tdk antiIslam. Doa sy u/ Bu Vero&kel. Para pemimpin hrs mnjaga toleransi&kerukunan," tulis Dubes Malik, dalam akun Twitter @MoazzamTMalik.

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara setelah terjerat kasus penodaan agama terkait ucapan tentang Surat Al Maidah ayat 51 pada saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu tahun lalu.

Jaksa penuntut umum sebelumnya hanya menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Jaksa juga tidak menuntut pasal penodaan agama, melainkan pasal pernyataan yang menyebabkan keresahan publik dan bisa memicu kebencian. Atas vonis tersebut, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sebelum dipindahkan ke rutan Mako Brimob.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2024