Turki Perpanjang Darurat Negara
- Reuters
VIVA.co.id – Pemerintah Turki memperpanjang keadaan darurat hingga tiga bulan ke depan. Perpanjangan ini mengikuti hasil referendum untuk mengamandemen konstitusi negara.
Wakil Perdana Menteri Turki Numan Kurtulmus pada Senin, 17 Juli 2017 menyampaikan perpanjangan tersebut. "Dewan Keamanan Nasional Turki telah merekomendasikan perpanjangan kondisi darurat negara. untuk memastikan keberlangsungan tindakan yang bertujuan mengamankan hak-hak dan kebebasan warga negara," ujar Kurtulmus seperti dikutip dari Al Jazeera, 19 Juli 2017.
Perpanjangan keadaan darurat itu dijadwalkan hingga tiga bulan ke depan. Ini adalah ketiga kalinya negara tersebut melakukan perpanjangan masa keadaan darurat negara sejak terjadinya percobaan kudeta yang dilakukan oleh militer pada Juli 2016. Keputusan tersebut memungkinkan pemerintah untuk memotong Parlemen dalam memberlakukan dekrit baru. Tapi kritikus mengatakan, keputusan itu bisa mengekang kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.
Keputusan memperpanjang masa darurat itu mengikuti hasil akhir referendum yang dilakukan oleh pemerintah Turki pada Minggu, 16 April 2017. Hasil referendum menyetujui amandemen konstitusi Turki dan memberikan presiden kekuasaan besar.
Sejak terjadinya kudeta, Turki melakukan sweeping besar-besaran pada pengikut Fethullah Gullen, ulama moderat Turki yang kini tinggal di Amerika Serikat. Sudah lebih dari 47.000 orang dengan profesi tentara, dosen, guru, hakim, jaksa, tenaga medis dan profesi lain yang ditangkap dan dipenjarakan.
Pemerintah Turki juga menutup ribuan sekolah, rumah sakit, dan lembaga kesehatan yang dianggap berafiliasi dengan organisasi yang dipimpin Gullen. (hd)