Turki Mengubah Sistem Pemerintahan
- Murat Cetinmuhurdar/Presidential Palace/Handout
VIVA.co.id – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyatakan kemenangannya dalam referendum yang digelar pada Minggu, 16 April 2017. Ia mengatakan, 25 juta warga Turki mendukung usulan yang akan menggantikan sistem pemerintahan, dari parlementer menjadi presidensial.
"Untuk pertama kalinya dalam sejarah, kami mengubah sistem pemerintahan melalui politik sipil. Itulah mengapa hal ini sangat signifikan," kata Erdogan, seperti dikutip Reuters, Senin, 17 April 2017.
Di bawah perubahan, yang sebagian besar akan berlaku setelah pemilu pada 2019, presiden akan menunjuk kabinet dan wakil presiden, serta dapat memilih ataupun memecat pejabat senior tanpa persetujuan parlemen.
Erdogan selamat dari upaya kudeta gagal pada 15 Juli 2016, yang kemudian disusul dengan penahanan 47 ribu orang dan pemecatan 120 ribu orang, baik dari pegawai negeri sipil dan tentara, yang terlibat aksi kudeta.
Akan tetapi, referendum tersebut pada akhirnya menimbulkan perpecahan yang semakin meluas di Turki. Erdogan dan para pendukung mengatakan perubahan diperlukan untuk mengubah konstitusi saat ini, guna menghadapi tantangan dan politik Turki, serta menghindari koalisi pemerintahan yang rapuh.
Namun, pihak oposisi menyatakan kemenangan Erdogan dalam referendum akan membuat Turki jatuh ke dalam pemerintahan otoritarianisme yang lebih besar. (art)