Imam Masjid Penyebar Kebencian Didenda Setara Rp53,3 Juta
- REUTERS
VIVA.co.id – Imam Nalla Mohamed Abdul Jameel (47), seorang guru agama yang membuat pernyataan ofensif terhadap umat Kristen dan Yahudi saat khotbah, didenda US$4.000 (setara Rp53,3 juta) oleh Pengadilan Negeri Distrik Jasvinder Kaur, Singapura, hari ini.
Ia mengaku bersalah karena telah mempromosikan permusuhan antara kelompok yang berbeda atas dasar agama, serta melakukan perbuatan merugikan yang menyebabkan disharmoni.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Singapura, seperti dikutip situs Straitstimes, Senin, 3 April 2017, Nalla bisa saja dipenjara selama tiga tahun plus denda. Namun, karena langsung meminta maaf dan mengakui perbuataannnya, maka hukuman Nalla hanya denda administrasi.
Nalla, yang bekerja di Masjid Jamae di South Bridge Road ini sedang cuti sementara lantaran masih dalam penyelidikan Polisi Singapura. Pada Februari 2017, dalam video yang diunggah memperlihatkan ia sedang membaca doa dalam bahasa Arab yang mengatakan “Tuhan membantu kita melawan Yahudi dan Kristen.”
Video itu, yang diposting oleh seorang Muslim bernama Terence Nunis, telah memicu “badai” di antara sebagian komunitas Muslim. Mereka merasa rekaman video itu diambil di luar konteks dan dapat digunakan untuk memberi kesan tidak baik terhadap sang imam.
"Saya sepenuhnya menghormati hukum negara dan menghargai keprihatinan rakyat Singapura. Saya benar-benar menyesal bahwa saya telah menyinggung Anda semua. Saya harus memikul tanggung jawab penuh atas tindakan saya, sebagai bagian dari tugas saya untuk seluruh warga Singapura," katanya Nalla dalam permintaan maaf tertulis.
Tak hanya itu, Nalla juga mengunjungi Aboth Synagogue Maghain di Waterloo Street pada Minggu, 2 April kemarin, untuk meminta maaf secara pribadi kepada Rabbi Mordechai Abergel dan komunitas Yahudi.
Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, mengatakan di parlemen bahwa aparat keamanan sedang menyelidiki Nalla serta pihak-pihak yang terlibat, termasuk orang-orang yang memfilmkan serta mempublikasikan video.
Sementara, Dewan Agama Islam Singapura, yang dibantu kepolisian dalam penyelidikan, mengatakan tidak ada ruang untuk mempromosikan intoleransi, permusuhan atau kekerasan terhadap komunitas lainnya. (ren)