Malaysia Deportasi 140 Warga Korea Utara
- REUTERS/Edgar Su
VIVA.co.id – Pemerintah Malaysia telah mendeportasi lebih dari 140 warga Korea Utara dengan izin kerja kedaluwarsa. Langkah itu dilakukan dua bulan setelah insiden pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Dilansir Asian Correspondent, Senin 3 April 2017, Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia Masir Kujat mengatakan bahwa para migran Korea Utara tersebut ditangkap di Sarawak oleh Departemen Imigrasi negara, bulan lalu.
"Warga Korea Utara tersebut ditemukan bekerja di Malaysia tanpa izin yang sah. Para pekerja tersebut saat ini telah dideportasi ke negara asal mereka," kata Masir.
Para pekerja tersebut dideportasi ke negara asalnya secara berkelompok selama Maret lalu. Kelompok terakhir telah meninggalkan Malaysia pada Jumat pekan lalu. Mereka dideportasi melalui penerbangan transit ke Beijing dan dilanjutkan ke Korea Utara.
Pihak berwenang juga menegaskan bahwa pemerintah Malaysia tidak akan memberikan perubahan prosedur yang ada untuk migran Korea Utara, guna bekerja di Malaysia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kim Jong-nam dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Insiden ini memicu ketegangan hubungan diplomatik antara Malaysia dan Korea Utara yang memiliki hubungan persahabatan sebelumnya.
Kendati demikian, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan tidak akan memutuskan hubungan diplomatik dengan Korea Utara.
Hal senada diungkapkan Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi. Ia mengatakan bahwa Malaysia akan mempertahankan hubungan diplomatik dengan Korea Utara dan tidak akan menutup kedutaan besarnya di Pyongyang. Ia juga berharap, Pyongyang akan melakukan hal yang sama.
"Kami tidak memiliki keinginan untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Korea Utara. Kami berharap Korea Utara juga melakukan hal yang sama," tuturnya. (art)