Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak Hirup Udara Bebas
- REUTERS/Egypt TV via Reuters TV
VIVA.co.id – Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak (88), resmi dibebaskan pada Jumat, 24 Maret 2017, setelah menjalani penahanan selama enam tahun. Penahanan terhadap Mubarak dilakukan menyusul revolusi yang dikenal dengan Arab Spring pada 2011, yang membuatnya jatuh dari kekuasaan.
Ia dituding menggelapkan dana negara. Mengutip situs BBC, Sabtu, 25 Maret 2017, Farid el-Deeb, pengacara Mubarak mengatakan, kliennya diperbolehkan meninggalkan Rumah Sakit Militer Maadi, ibu kota Kairo, yang menjadi tempat penahanannya selama ini.
Mubarak sekarang telah kembali ke rumahnya di kawasan Heliopolis. Ia menjadi presiden Mesir sejak 1981, ketika Anwar Sadat tewas dibunuh. Beberapa hari lalu, pengadilan banding tertinggi di Mesir membebaskan Mubarak dari dakwaan atas tewasnya 800 pengunjuk rasa selama demonstrasi antipemerintah pada 2011.
Dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan itu Mubarak lengser. Aksi unjuk rasa yang bentrok dengan aparat keamanan tersebut melebar. Mulai dari Kairo, Iskandariah, Suez, hingga beberapa kota lainnya.
Sebelumnya, pada 2015, telah digelar persidangan dan hakim mengatakan Mubarak bisa dibebaskan dari tahanan, namun pemerintahan pimpinan Presiden Abdul Fattah al-Sisi dilaporkan enggan membebaskan Mubarak, karena khawatir langkah tersebut akan memicu kemarahan publik.
Pada 2013, Mubarak dipindahkan ke Rumah Sakit Militer Maadi dari penjara Torah. Dalam persidangan pada 2012, Mubarak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah terlibat dalam pembunuhan demonstran yang dilakukan aparat keamanan pada Februari 2011.
Akan tetapi, el-Deeb melakukan banding. Al-Sisi – kepala Badan Intelijen Militer Mesir era Mubarak - memimpin penggulingan Presiden Mohammed Morsi, yang terpilih secara demokratis melalui pemilu, pada 2013. (art)