Terlalu Nyaman Bekerja, Banyak TKI di Korsel Malas Pulang

Ribuan TKI menghadiri acara berbagi pengalaman dan inspirasi bersama TKI Sukses.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Kusumawardhani

VIVA.co.id – Jumlah warga negara Indonesia berstatus overstayer atau melebihi izin masa tinggal di Korea Selatan, kini menjadi isu tersendiri. Sekitar 5500 WNI yang bekerja di Korsel enggan pulang.

Kapolri Beber Upaya Polisi Tangani Tenggelamnya Kapal TKI di Malaysia

Banyak alasan yang membuat mereka pulang, salah satu yang paling sering disampaikan adalah karena khawatir hidupnya tak akan senyaman di Korea. Overstayer tersebut menamai dirinya "swasta", sebagai ganti istilah pekerja ilegal atau untuk membedakan dirinya dengan pekerja legal yang saat ini berjumlah lebih dari 33 ribu orang.

"Akhir tahun 2015, jumlah overstayer sudah sampai lampu kuning sehingga di tahun berikutnya jumlah TKI yang dikirim mengalami penurunan. Ini karena pemerintah Korea selalu mengaitkan jumlah overstayer dengan kuota TKI yang bisa dikirim tahun berikutnya," kata Pejabat Konsuler KBRI Seoul, Aji Surya, di Jakarta.

Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam

Namun demikian, jumlah overstayer WNI tahun lalu sempat mengalami penurunan cukup signifikan sekitar 1500 WNI, setelah adanya kebijakan "pemutihan" pemerintah Korea Selatan. Penyebab WNI berlama-lama tinggal di Korea Selatan yaitu euforia kehidupan modern dan kenyamanan yang diberikan perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kalau di negara lain masalah yang dihadapi TKI adalah perlindungan hukum dan gaji yang kurang, tapi TKI di Korea terlalu nyaman dan sering lupa untuk merencanakan masa depannya. Mereka tidak mampu menabung dan akhirnya memilih bekerja secara ilegal," ujar Aji.

Bongkar Kasus TKI Ilegal, Polisi Tangkap Suami Istri di Tangerang

Selain itu, banyak TKI yang terbilang lemah dalam belajar untuk mempersiapkan diri pasca kontrak. Waktu kerja yang terbilang cukup padat, membuat para tenaga kerja tersebut lebih memilih beristirahat ketimbang belajar. Padahal, terdapat Universitas Terbuka Indonesia di Korea.

Jumlah pelamar kerja dengan tujuan Korea juga mengalami peningkatan. Jika sebelumnya pelamar adalah mereka yang berpendidikan setingkat SMA, beberapa waktu terakhir sudah ada pelamar setingkat Sarjana bahkan Magister.

"Terakhir itu jumlah calon pekerja Indonesia yang melamar mencapai angka 33 ribu orang, padahal setiap tahun hanya diterima sekitar lima ribu orang saja," ujar Aji.

Untuk itu, Aji menambahkan,  mendorong overstayer untuk pulang ke kampung halaman merupakan hal penting agar kerja sama pengiriman TKI ke Korea dalam skema kerja sama antar pemerintah dapat terus meningkat.

Polisi merilis kasus kapal pengangkut TKI Ilegal tenggelam.

Kasus Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam, 8 Tersangka Ditangkap

4 tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran polisi. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2022