Umrah Dijadikan Modus untuk Perdagangan Orang
- ANTARA/Asep Urban
VIVA.co.id – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agung Sampurno mengatakan, pengiriman warga Indonesia untuk bekerja di luar negeri tidak hanya melalui jalur resmi, tetapi juga jalur tidak resmi.
Jalur resmi melalui pintu Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Ia pun menggambarkan, ibadah umrah ke Arab Saudi. Menurutnya, cara ini tidak melalui mekanisme kerja resmi pada instansi terkait, tetapi jalur Perusahaan Pengerah Ibadah Umrah, atau PPIU.
Berdasarkan data pendeportasian WNI pada tahun lalu, sebanyak 8.162 orang dipulangkan ke Indonesia. "Jangankan yang nonprosedural, yang prosedural saja masih sering ditumpangi sindikat perdagangan orang kok," kata Agung di Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Ia melanjutkan, umrah dijadikan alasan untuk membuat paspor. Namun, setelah sampai di Arab Saudi, mereka tak pernah pulang ke Indonesia.
Sejak Februari-Juni 2016, tercatat ada 416 warga Indonesia yang umrah tetapi kabur, hilang, atau tidak kembali ke Tanah Air. "Ini yang terdata. Artinya, ada kemungkinan jumlahnya bertambah," tuturnya.
Agung menegaskan, modus pemalsuan umrah seperti ini akan diberantas dengan pemberian surat rekomendasi dari Kementerian Agama wilayah Kabupaten/Kota dari calon jemaah.
Sebab, hanya Kemenag yang memiliki data PPIU. Tahun lalu saja, sudah 2.000 orang yang umrah, tetapi tak kembali ke Indonesia," ungkap Agung.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Agung mengaku telah berkoordinasi dengan enam instansi Kementerian/Lembaga untuk melakukan penyelidikan. Keenamnya, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Kemenag, Bareskrim Polri, dan BNP2TKI.
Untuk jangka panjang, Agung menambahkan, pihaknya saat ini sedang merumuskan Perjanjian Kerja Sama antara enam Kementerian/Lembaga tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara simultan. (asp)