Kebijakan Baru Imigrasi untuk Cegah Perdagangan Orang
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Keimigrasian RI mengeluarkan kebijakan untuk mencegah merebaknya Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Kebijakan ini dikeluarkan karena banyaknya Warga Negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, Agung Sampurno, menyebut modus kasus ini kerap menarik calon TKI dengan dalih umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga dan wisata.
Untuk mencegahnya pada saat penerbitan paspor dan pemeriksaan keimigrasian di TPI, maka diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor.IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI non prosedural yang ditetapkan pada 24 Februari 2017.
"Tujuannya untuk dijadikan petunjuk bagi jajaran imigrasi saat melakukan proses penerbitan paspor dan pemeriksaan keimigrasian di TPI," tuturnya saat melakukan konferensi pers, Senin 20 Maret 2016, di kantor Dirjen Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan setiap WNI yang membuat paspor harus melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota dan telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
"Semua itu juga di samping penyertaan persyaratan umum, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akte kelahiran. Nanti, pemohon akan diwawancara. Saat wawancara, petugas akan mengenali seperti profiling dan body language," katanya menjelaskan.
"Apabila hendak umroh atau haji non kuota, dia harus melampirkan Surat Rekomendasi dari kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota dan surat pernyataan dari perusahaan penyelenggara ibadah haji atau umrah itu," paparnya.
TPPO, kata Agung, adalah kejahatan Transnational Organized Crime yang bersifat luar biasa, sehingga penanganannya perlu cara khusus. Dirjen Imigrasi akan mengintensifkan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan paspor dan keluar dari Indonesia, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.