WNI Asal Cirebon Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Mazamah, TKW asal Cirebon yang bebas dari hukuman mati.
Sumber :
  • KJRI Jeddah

VIVA.co.id –  Sejak 2009, Masamah binti Raswa Sanusi ditahan di Penjara Tabuk, Arab Saudi, karena didakwa membunuh anak majikan yang berusia 11 bulan.

Warga negara Indonesia asal Cirebon yang baru bekerja selama tujuh bulan di rumah majikannya itu, terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara. Kepada hakim, Masamah tak mengakui tuduhan pembunuhan tersebut.

"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan). Waktu kejadian itu, saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur membuatkan susu. Waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," kata Masamah, melalui keterangan tertulis KJRI Jeddah.

Masamah juga tetap pada pendirian, bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan pengakuan membunuh. Ia mengaku waktu itu hanya diminta menandatangani dokumen ketika di kantor polisi, tanpa mengetahui isinya. Saat itu, tak ada pendamping yang menemaninya.

Beberapa tahun terakhir, pengawalan kasus Masamah diambil alih oleh Rahmat Aming, Pelaksana Konsuler KJRI Jeddah, dan Muhibuddin Muhammad Thaib, Atase Hukum dan HAM KBRI Riyadh.

"Kami terus berupaya menempuh berbagai cara, dengan melakukan pendekatan kepada majikan, agar beliau dapat menarik tuntutannya. Kasian Masamah telah lama dipenjara, tanpa ada bukti yang kuat," kata Rahmat Aming.

Jarak antara Jeddah dengan Tabuk sendiri, berkisar lebih dari 1.000 kilometer, karena berada di paling ujung Provinsi.

Hakim mempertimbangkan untuk menunda pembacaan putusan karena masih menunggu kesaksian dari penyidik yang melakukan investigasi terhadap Masamah.

Tersangka Pembunuhan di AS Batal Disuntik Mati 20 Menit Sebelum Eksekusi

Tanpa diduga, ayah korban bernama Ghalib sambil terisak meneteskan air mata, mengangkat tangan dan berkata, "Tanazaltu Iaha Iiwajhillah", yang berarti aku memaafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah.

Ghalib menyampaikan dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat dan tanpa meminta uang diyat sedikit pun.

Janda Abu Bakr al-Baghdadi Dijatuhi Hukuman Mati di Irak

Atas hal ini, maka Mazamah dinyatakan bebas dari tuntutan hak khusus, yaitu hukuman mati qishas.

"Alhamdulillah, semoga saya bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di Tanah Air. Terima kasih KJRI," ujar Masamah.

Tersangka Mutilasi ODGJ di Garut Terancam Hukuman Mati

Sidang terakhir tersebut menjadi antiklimaks dari rentetan proses hukum yang berjalan selama hampir delapan tahun. Terbebasnya Masamah merupakan buah dari sekian upaya strategis KJRI Jeddah dalam memberikan makna kehadiran negara bagi WNI di Arab Saudi. (ase)

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024