Usulan Larangan Perjalanan Trump Kembali Ditolak
- REUTERS/David Becker/Files
VIVA.co.id – Usulan peraturan kontroversial yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terkait pelarangan masuknya warga dari beberapa negara kembali digagalkan.
Kali ini, seorang hakim federal di Hawaii telah memblokir usulan peraturan Trump, hanya beberapa jam sebelum dilaksanakan. Hakim Derrick Watson mengatakan bahwa larangan seperti yang diusulkan Trump tersebut justru akan menjadi masalah keamanan nasional.
Presiden Trump mengatakan, keputusan tersebut telah melampaui batas peradilan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Larangan ini akan membatasi warga dari enam negara mayoritas Muslim selama 90 hari dan 120 hari bagi pengungsi. Menurut Trump, langkah ini ditujukan untuk menghentikan teroris memasuki Amerika Serikat.
"Keputusan hakim di Hawaii ini justru membuat Amerika terlihat lemah. Kami akan mengupayakan hal ini hingga ke Mahkamah Agung dan kami akan menang," ujar Trump, dikutip BBC.
Pada pengajuan "travel ban" yang diusulkan sebelumnya, telah memicu kebingungan dan protes besar di beberapa tempat termasuk di bandara. Pengajuan ini kemudian diblokir oleh seorang hakim di Seattle.
Hawaii adalah salah satu dari beberapa negara bagian AS yang berusaha untuk menghentikan larangan. Para pengacara berpendapat bahwa larangan itu akan melanggar konstitusi AS dengan cara diskriminasi terhadap orang dengan alasan asal negara mereka.
Mereka juga menganggap larangan itu akan merugikan sektor pariwisara dan kemampuan untuk merekrut mahasiswa dan pekerja asing.
Berdasarkan usulan travel ban terbaru, hanya ada enam negara yang warganya dilarang masuk ke Amerika antara lain Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman. Irak telah dihapus dari daftar karena pemerintahnya dianggap turut berperan memerangi terorisme.