Gagal Bayar Denda, Ayah Nikahkan Balita Perempuan
- Pixabay
VIVA.co.id – Seorang balita perempuan berusia tiga tahun dipaksa menikah demi menyelesaikan perselisihan antara ayahnya dan orang lain. Anak yang belum tahu apa-apa ini dinikahkan dengan seorang anak, yang juga masih belia, berusia sembilan tahun.
Dilansir melalui The Independent, Kamis 16 Maret 2017, kedua bocah itu melangsungkan pernikahan di Neelum Valley, Provinsi Azad Jammu dan Kashmir. Balita perempuan itu dinikahkan setelah ayahnya gagal membayar denda karena diduga berselingkuh. Denda tersebut dianggap sebagai utang yang wajib dibayar.
Polisi Pakistan menyebut insiden ini sebagai kasus Vani, sebuah tradisi di mana gadis-gadis muda dipaksa untuk menikah sebagai hukuman dari kejahatan yang dilakukan oleh sanak saudara lelakinya.
Ayah sang gadis, Aurangzeb, dituduh berselingkuh dengan ibu dari anak laki-laki tersebut. Tuduhan disampaikan oleh Mohammad Younis, ayah si bocah lelaki. Younis menuntut ganti rugi sebesar Rs500,000 atas dugaan insiden ini, tetapi Aurangzeb tidak mampu membayar. Younis justru diduga menyuap polisi setempat dan hanya ingin menjebloskannya ke penjara.
"Ini adalah waktu di mana Jirga (dewan suku) berkumpul dan mendapati putri saya menikah dengan putra Younis, demi menyelesaikan perselisihan tersebut," kata Aurangzeb.
Aurangzeb mengklaim Jirga, sebuah dewan suku, menuntut pernikahan anak kecil dan memaksa mereka untuk memberikan cap jempol pada dokumen pernikahan. Dengan pernikahan ini, semua tuduhan yang ditimpakan pada Aurangzeb akan ditarik, ia tak lagi berutang dan dibebaskan dari hukuman penjara.
Pernikahan tersebut menjadi incaran polisi. Mereka menangkap enam dari 13 orang yang diyakini telah mengambil bagian dalam Jirga, termasuk Younis, Aurangzeb, kakek gadis itu, serta ulama yang melegitimasi pernikahan.