Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak Segera Bebas

Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak
Sumber :
  • REUTERS/Stringer/Files

VIVA.co.id – Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dikabarkan akan dibebaskan dari penahanannya di sebuah rumah sakit militer. Pembebasan ini diberikan oleh jaksa penuntut umum yang memutuskan pada Senin 13 Maret 2017.

Difasilitasi Mesir, Hamas dan Fatah Berembuk untuk Persatuan Palestina di Kairo

Diberitakan oleh Al Arabiya di hari yang sama, pengacara Mubarak dan sumber di pengadilan mengatakan ia akan kembali ke kediaman pribadinya di Kairo Heliopolis, sebuah distrik kelas atas di Mesir, yang letaknya berdekatan dengan istana presiden Ettihadia.

Dalam sebuah wawancara telepon dengan surat kabar Mesir Sawt al-Omma, Mubarak mengatakan kondisi kesehatannya baik. Ia membeberkan bila prosedur pembebasannya usai, dirinya akan kembali ke rumah tetapi tidak ke Sharm al-Sheikh.

Presiden Mesir Tiba-tiba Ditemui Direktur CIA di Kairo, Bahas Apa?

Mubarak dibebaskan dari tuduhan pembunuhan pada sidang terakhirnya bulan ini. Sebelumnya, ia menghadapi berbagai tuduhan, di antaranya korupsi untuk perintah pembunuhan para demonstran. Para pendemo tersebut memaksa Mubarak untuk mengakhiri masa pemerintahannya yang sudah berjalan selama 30 tahun.

Sebenarnya, Mubarak masih harus menjalani masa penahanan selama satu tahun, tetapi ia dibebaskan setelah menjalani hukuman atas tuduhan pembunuhan. Kabar ini diungkapkan oleh sumber pengadilan dan kantor berita nasional.

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Dua Utusan Mesir dan PEA di Istana

Mubarak awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2012 lantaran bersekongkol untuk membunuh 239 demonstran, saat pemberontakan 18 hari pecah di Mesir. Pemberontakan ini tak hanya menabur kekacauan dan membuat vakumnya keamanan negara, tetapi juga memunculkan harapan untuk menciptakan demokrasi dan keadilan sosial.

Sebelum dibebaskan, pengacara Mubarak mengajukan banding. Ia meminta adanya pemeriksaan ulang pada tahun 2014 untuk kasus kliennya dan para pejabat senior yang dijatuhkan. Pemeriksaan ulang segera dilaksanakan oleh Pengadilan Kasasi, pengadilan tertinggi di negeri ini. Mubarak pun dinyatakan bebas pada tanggal 2 Maret 2017. (hd)

Ketua ASFA Foundation, Komjen Pol (Purn) Dr. Syafruddin Kambo, diterima oleh Grand Syaikh Al-Azhar Prof. Dr. Ahmad At-Thayyib di kantornya di Kairo Mesir 3/11/2024

Syafruddin Kambo Kunjungi Al Azhar Mesir, Bahas Kerja Sama Perdamaian Dunia

Ketua ASFA Foundation, yang juga mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Syafruddin Kambo, berkunjung ke Al Azhar di Kairo, Mesir untuk membahas kerja sama perdamaian dunia.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024