Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak Segera Bebas
- REUTERS/Stringer/Files
VIVA.co.id – Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dikabarkan akan dibebaskan dari penahanannya di sebuah rumah sakit militer. Pembebasan ini diberikan oleh jaksa penuntut umum yang memutuskan pada Senin 13 Maret 2017.
Diberitakan oleh Al Arabiya di hari yang sama, pengacara Mubarak dan sumber di pengadilan mengatakan ia akan kembali ke kediaman pribadinya di Kairo Heliopolis, sebuah distrik kelas atas di Mesir, yang letaknya berdekatan dengan istana presiden Ettihadia.
Dalam sebuah wawancara telepon dengan surat kabar Mesir Sawt al-Omma, Mubarak mengatakan kondisi kesehatannya baik. Ia membeberkan bila prosedur pembebasannya usai, dirinya akan kembali ke rumah tetapi tidak ke Sharm al-Sheikh.
Mubarak dibebaskan dari tuduhan pembunuhan pada sidang terakhirnya bulan ini. Sebelumnya, ia menghadapi berbagai tuduhan, di antaranya korupsi untuk perintah pembunuhan para demonstran. Para pendemo tersebut memaksa Mubarak untuk mengakhiri masa pemerintahannya yang sudah berjalan selama 30 tahun.
Sebenarnya, Mubarak masih harus menjalani masa penahanan selama satu tahun, tetapi ia dibebaskan setelah menjalani hukuman atas tuduhan pembunuhan. Kabar ini diungkapkan oleh sumber pengadilan dan kantor berita nasional.
Mubarak awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2012 lantaran bersekongkol untuk membunuh 239 demonstran, saat pemberontakan 18 hari pecah di Mesir. Pemberontakan ini tak hanya menabur kekacauan dan membuat vakumnya keamanan negara, tetapi juga memunculkan harapan untuk menciptakan demokrasi dan keadilan sosial.
Sebelum dibebaskan, pengacara Mubarak mengajukan banding. Ia meminta adanya pemeriksaan ulang pada tahun 2014 untuk kasus kliennya dan para pejabat senior yang dijatuhkan. Pemeriksaan ulang segera dilaksanakan oleh Pengadilan Kasasi, pengadilan tertinggi di negeri ini. Mubarak pun dinyatakan bebas pada tanggal 2 Maret 2017. (hd)