Malaysia 'Usir' 50 Warga Korea Utara

Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia, Kang Chol di depan kantor kedutaannya di Kuala Lumpur saat belum diusir.
Sumber :
  • REUTERS/Athit Perawongmetha

VIVA.co.id – Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, mengungkapkan pihaknya akan mendeportasi 50 warga negara Korea Utara. Alasannya, visa kerja mereka sudah melampaui batas atau kadaluwarsa.

Tawarkan Diri Jadi Terapis Pijat Plus Plus di Bali, 2 WNA Rusia Dideportasi ke Moskow

Ahmad mengungkapkan 50 orang tersebut bekerja di negara bagian Sarawak di pulau Kalimantan, markas tambang batubara yang sering menggunakan pekerja asing.

"Kami akan mengirim para pekerja Korea Utara di Sarawak, yang visa kerjanya telah melebihi batas akhir, kembali ke Pyongyang karena tidak diperpanjang. Mereka akan dideportasi secepatnya," ucap Ahmad, yang dikutip stasiun berita Channel News Asia, Selasa 14 Maret 2017.

Pengacara Perempuan Asal Brasil Dideportasi Karena Buka Praktik Prostitusi, Dibayar Rp 7 Juta

Dia tidak mengatakan mengapa pemerintah Malaysia memutuskan untuk mengusir mereka, meskipun ada larangan warga Korea Utara tak boleh meninggalkan negara itu. Aturan ini diberlakukan setelah Pyongyang melarang warga Malaysia meninggalkan perbatasannya pekan lalu.

Krisis diplomatik kedua negara meletus sejak bulan lalu, setelah Korea Utara menyerang penyelidikan Malaysia atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Korea Utara menilai Malaysia berupaya untuk mencoreng rezim Kim Jong-un, orang nomor satu di Korea Utara. Sebagai hasilnya, tiga staf kedutaan Malaysia dan enam anggota keluarga yang terdampar di Korea Utara diusir. (ren)

Ditjen Imigrasi Bakal Pulangkan Buronan Asal Filipina
Warga negara Pakistan saat diamankan ke ruang detensi Imigrasi Tangerang

Diduga Terlibat Penipuan, 4 WNA Pakistan Diamankan dan Bakal Dideportasi

Aksi warga Pakistan itu diduga karena melakukan penipuan serta berkegiatan karena tak sesuai dengan izin yang diberikan selama di wilayah Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024