Korea Selatan Buka Lowongan Presiden

Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye.
Sumber :
  • REUTERS/Lee Jin-man

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Korea Selatan mulai menerima pendaftaran presiden baru. Pembukaan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah Mahkamah Konstitusi memecat Presiden Korea Selatan Park Geun-hye, Jumat 10 Maret 2017, seperti diberitakan Yonhap.

Sidang Perdana Mantan Presiden Korsel Digelar 2 Mei

Komisi Pemilihan Nasional (The National Election Commission/NEC) mengeluarkan pernyataan bahwa mereka akan membuka pendaftaran dari calon-calon potensial menjelang pemilihan presiden.

Sebagian besar berharap pilpres ini diselenggarakan pada awal Mei 2017. Ketua NEC Kim Yong-deok, pemohon diwajibkan  menyerahkan sejumlah dokumen yang membuktikan kelayakan mereka sebagai calon orang nomor satu di Korea Selatan.

Mantan Presiden Korsel Resmi Didakwa Skandal Suap

Di samping itu, pengawas pemilu juga mulai menerima aplikasi untuk pemungutan suara warga Korea Selatan yang berada di luar negeri. "Menjelang pemilihan presiden yang akan digelar segera mungkin, kami memperkuat pedoman agar mencegah calon presiden melanggar Undang-Undang Pemilu," kata Yong-deok.

Mereka juga memperingatkan pelanggaran kampanye akan ditangani dengan tegas. Ia juga berencana membuat pernyataan publik pada Sabtu, 11 Maret 2017, yang menekankan pentingnya pemilihan presiden kali ini dan menyerukan para pemilih untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Kisah Tragis Keluarga Mantan Presiden Korsel

Kementerian Dalam Negeri Korea Selatan ikut mengumumkan mereka akan bergerak cepat untuk memutuskan tanggal pemungutan suara yang tepat, sementara itu mereka menjanjikan pemilu yang adil. Pemerintah juga berencana akan menetapkan hari libur nasional saat pemilu "dadakan" nanti.

Kemendagri akan meningkatkan status siaga siber untuk mengawasi dan memantau kegiatan mencurigakan di situs atau website maupun server lembaga yang dikelola negara.

Eks Presiden Korsel Park Geun-hye

Mantan Presiden Korsel Diampuni Usai Vonis 22 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korsel Park Geun-Hye dinyatakan bersalah pada tahun 2018 silam akibat skandal korupsi dan pemaksaan. Baru menjalani bui 3 tahun dia kemudian diampuni

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2021