Presiden Korea Selatan Resmi Dipecat
- Yonhap/ via REUTERS
VIVA.co.id – Pengadilan Konstitusi Korea Selatan menguatkan dakwaan atas Presiden Park Geun-hye pada hari ini. Dilansir Reuters, Jumat, 10 Maret 2017, pengadilan juga menyatakan telah mencabut jabatan Park karena skandal korupsi yang dilakukannya.
Kasus ini melibatkan bisnis besar yang melanda Negeri Ginseng tersebut selama berbulan-bulan. Park menjadi pemimpin negara pertama, yang terpilih secara demokratis di Korea Selatan, yang dipaksa untuk mundur dari kepresidenannya.
Sementara itu, pemilihan presiden akan dilangsungkan dalam 60 hari, sesuai dengan konstitusi. "Kami memecat Park Geun-hye dari jabatannya. Tindakannya mengkhianati kepercayaan rakyat. Mereka melakukan pelanggaran berat terhadap hukum dan tidak dapat ditoleransi," ujar Lee Jung-mi, hakim kasus tersebut.
Putusan untuk menegakkan pemilu parlemen 9 Desember adalah mendakwa Park atas skandal penjajakan pengaruhnya. Keputusan ini dianggap sebagai "sentuhan" paling dramatis dalam krisis politik yang melanda Korea Selatan selama berbulan-bulan.
Krisis politik datang saat Korea Utara menekan program rudalnya. Ini juga disebabkan karena ketegangan dengan China atas sistem pertahanan rudal Amerika Serikat yang dikerahkan di Korea Selatan. (one)