Negara Bagian AS ke-50 Gugat Perintah Eksekutif Trump
- REUTERS/David Becker/Files
VIVA.co.id – Negara Bagian Hawaii, Amerika Serikat, resmi mengajukan gugatan terhadap perintah eksekutif (executive order) tentang imigrasi yang dibuat oleh Presiden Donald John Trump.
Perintah eksekutif ini bernama 'Protecting The Nation From Foreign Terrorist Entry Into The United States', yang disahkan pada 6 Maret 2017. Negara bagian ke-50 ini adalah yang pertama mengajukan gugatan terhadap kebijakan Trump.
Menurut Jaksa Agung Hawaii, Doug Chin, pihaknya sebenarnya setuju dengan niat taipan properti New York itu dalam upaya melindungi warga negaranya. Namun, Chin melanjutkan, cara yang dilakukannya sangat tidak manusiawi.
"Yang kami tidak sukai adalah caranya yang sangat diskriminatif, karena berdasarkan negara asal dan keyakinan (agama) mereka. Itu inkonstitusional," ungkapnya, seperti dikutip situs Sputniknews, Kamis, 9 Maret 2017.
Ia menggugat poin kedua dan keenam dari perintah eksekutif Trump. Menurut Chin, kedua poin tersebut bertentangan dengan Konstitusi dan Hukum Amerika Serikat.
Pada poin kedua berisi pemerintah AS melarang kedatangan warga dari tujuh negara mayoritas Muslim. Ketujuhnya yaitu Iran, Irak, Suriah, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Namun, pada pekan ini, Irak dihapus dari daftar hitam, sehingga menjadi enam negara.
Kemudian, di poin keenam menyebutkan penangguhan datangnya pengungsi selama 120 hari dari enam negara tersebut, dan pengungsi yang masuk ke AS jumlahnya tidak melebihi 50 ribu orang pada 2017. (art)