Kemlu Ungkap WNI Terduga Teroris yang Ditangkap di Malaysia
- ANTARA FOTO/Teresia May
VIVA.co.id – Seorang warga negara Indonesia ditangkap oleh aparat keamanan Malaysia karena diduga terkait dengan kelompok teror. WNI berusia 28 tahun ini ditahan bersama satu warga Malaysia, satu warga Asia Timur, serta empat warga Yaman.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, telah bertemu dengan WNI tersebut dan menjamin pendampingan secara hukum, dan warga Indonesia yang identitasnya masih dirahasiakan ini kondisinya dalam keadaan sehat.
"Kita sudah melakukan pendampingan hukum, dan jika diperlukan, diberi pengacara. Sekarang kita masih menunggu bagaimana hasil investigasi dan proses peradilan yang akan dilakukan kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.
Arrmanatha mengatakan, bahwa secara prinsip asas praduga tak bersalah harus dipegang hingga yang bersangkutan dibuktikan bersalah. Pendampingan hukum dan akses kekonsuleran juga terus diberikan Perwakilan Indonesia di luar negeri apabila ada WNI yang tersangkut kasus.
Sebelumnya, seperti dilansir situs The Star, Kepolisian Diraja Malaysia mengatakan, bahwa tersangka asal Indonesia masuk ke negaranya pada 2011 menggunakan visa pelajar yang diyakini palsu.
Pelaku diketahui terdaftar di perguruan tinggi di Lembah Klang. Pelaku berinisial AA ini juga diduga memiliki hubungan dengan kelompok teror Asia Timur dan menggunakan Malaysia sebagai tempat persembunyian.
Otoritas Malaysia menyebutkan, pelaku menerima perintah dari Mohamad Wanndy Mohamad Jedi untuk melakukan aksi teror dengan meledakkan bom berdaya ledak tinggi di Malaysia sebelum bergabung dengan ISIS di Suriah.
Mohamad Wandy merupakan warga Malaysia yang bergabung dengan ISIS di Suriah. Ia merupakan dalang dari serangan di klub malam Movida di Puchong pada 28 Juni 2016. Dalam insiden itu, 15 orang termasuk dua polisi ditangkap karena diduga terkait dengan ledakan. (mus)