Trump Siap Ajukan Aturan Baru Cegah Pengungsi
- REUTERS/Tony Gentile
VIVA.co.id – Presiden Donald Trump akan menyelesaikan peraturan baru untuk membatasi masuknya orang ke Amerika Serikat dalam beberapa hari mendatang. Hal ini dilakukan setelah pengadilan federal memblokir larangan perjalanan yang diajukan sebelumnya.
Lebih dari dua lusin gugatan hukum telah diterima oleh pengadilan AS menentang larangan perjalanan yang dikeluarkan pada 27 Januari lalu tersebut. Peraturan itu melarang masuknya warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman, serta menghentikan program pengungsi AS.
Larangan itu kemudian ditangguhkan oleh 9th U.S Circuit of Appeals, yang berkuasa atas kasus yang dibawa oleh negara bagian Washington. Pemerintah Trump kemudian mengatakan akan mengajukan peraturan baru menggantikan yang sebelumnya telah diberikan.
"Terkait hal ini, pihak perancang akan memberikan sentuhan akhir pada perintah eksekutif ini. Peraturan akan keluar dalam beberapa hari ke depan," kata Wapres AS, Mike Pence, dilansir Reuters, 2 Maret 2017.
Pada peraturan sebelumnya, sempat memicu kekacauan di bandara ketika warga pemegang kartu hijau juga ikut diblokir untuk memasuki Amerika, saat badan federal mencoba untuk mengimplementasikan pedoman baru tersebut.
Berdasarkan informasi, peraturan baru ini nantinya akan menghapus Irak dari daftar negara-negara yang dilarang masuk ke AS. Sehingga nantinya hanya enam negara yang akan dilarang diantaranya Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.