Siti Aisyah Titip Pesan untuk Orangtuanya
- Royal Malaysia Police/Handout via Reuters
VIVA.co.id – Tim Perlindungan Warga Negara Indonesia dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, mendampingi Siti Aisyah dalam sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia. Tim juga didampingi oleh pengacara Gooi & Azzura.
Menurut rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI, Rabu 1 Maret 2017, persidangan berlangsung sekitar pukul 09.30 hingga pukul 10.30 waktu setempat. Agenda tunggal sidang adalah pembacaan tuntutan. Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa Siti Aisyah dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.
Tim pengacara telah mengajukan gag order kepada hakim. Permohonan ini menyatakan agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik. Alasannya yaitu supaya tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut pun diterima oleh hakim.
Dengan telah dimulainya persidangan, maka Siti Aisyah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip "presumption of innocence until proven guilty" atau asas "anggapan tidak bersalah sampai dibuktikan bersalah di pengadilan".
Karena itu, baik Tim Perlindungan WNI KBRI maupun tim pengacara, akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap kasus Aisyah. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April 2017 di pengadilan yang sama.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan, Siti Aisyah menitipkan pesan untuk keluarganya di Indonesia. Pesan ini disampaikan melalui Tim Perlindungan WNI KBRI. Dia ingin keluarganya tidak terlalu memikirkan kondisinya di Malaysia.
"Dia minta didoakan dan minta agar orang tuanya fokus saja pada kesehatan mereka. Dia meminta mereka untuk tidak mengunjunginya ke Malaysia. Itu permintaan langsung Siti Aisyah saat kunjungan kekonsuleran minggu lalu," kata Arrmanatha, Kamis 2 Maret 2017, di Jakarta. (art)