Siti Aisyah dan Huong Bantah Sengaja Bunuh Kim Jong-nam
- Reuters
VIVA.co.id – Dua pelaku pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, menjalani persidangan hari ini, Rabu 1 Maret 2017, di Pengadilan Hakim, Malaysia.
Diberitakan oleh Reuters, 1 Maret 2017, polisi membawa kedua wanita ini ke pengadilan dengan kondisi tangan diborgol. Selain itu, mereka juga terlihat mengenakan rompi antipeluru.
Tidak ada permohonan tercatat setelah tuduhan itu dibacakan untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka. Sebelumnya, diplomat negara mereka, Indonesia dan Vietnam, telah menemui mereka dalam tahanan. Aisyah dan Huong mengaku melakukan pembunuhan tersebut tanpa disadari.
Sementara itu, pejabat Amerika Serikat dan Korea Selatan mengklaim pembunuhan tersebut dilakukan oleh intelijen Korea Utara yang memanfaatkan kaum wanita sebagai agennya. Pengacara Huong, Selvam Shanmugam, mengatakan kepada wartawan di luar pengadilan bahwa kliennya merasa tidak bersalah.
"Dia membantah. Dia membantah. Dia (Huong) berkata tak bersalah. Tentu saja, dia pasti merasa tertekan karena sedang menghadapi hukuman mati," kata Shanmugam.
Tuduhan Aisyah dibacakan pertama kali di pengadilan, menyusul kemudian pembacaan tuduhan terhadap Huong. Menurut dakwaan, kedua wanita ini dan empat pria yang masih buron, berada di ruang keberangkatan bandara. Mereka berniat untuk membunuh Jong-nam.
Satu orang warga Korea Utara, yang diidentifikasi oleh polisi sebagai Ri Jong-chol, masih dalam penahanan polisi dan belum diadili. Polisi telah mengidentifikasi tujuh warga Korea Utara lainnya yang memiliki kaitan dengan kasus ini, termasuk seorang pejabat Kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur.
Jadwal sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 April 2017. Saat itu, Aisyah dan Huong akan diadili secara bersama, berdasarkan ajuan jaksa. (one)