RI Minta Malaysia Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah
- Reuters
VIVA.co.id – Tim perlindungan warga negara Indonesia dari KBRI Kuala Lumpur bersama kantor pengacara Gooi dan Azzura, mendampingi Siti Aisyah pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia, hari ini.
"Pada persidangan, tim pengacara telah mengajukan gag order kepada hakim yang intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulis, Rabu 1 Maret 2017.
Menurut Iqbal, permohonan ini diajukan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung kepada Siti Aisyah. Permohonan itu pun telah diterima oleh hakim.
Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa SA dengan dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April di pengadilan yang sama.
"Pemerintah Indonesia meminta semua pihak untuk memegang asas praduga tak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan dalam kasus SA ini," ujar Iqbal.
Dengan dimulainya persidangan, Siti Aisyah telah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Tim perlindungan WNI KBRI dan tim pengacara juga akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Siti Aisyah. (art)