RI Minta Malaysia Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah

Siti Aisyah dalam pengawalan polisi di pengadilan Sepang, Malaysia.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Tim perlindungan warga negara Indonesia dari KBRI Kuala Lumpur bersama kantor pengacara Gooi dan Azzura, mendampingi Siti Aisyah pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia, hari ini.

Siti Aisyah Beli Mobil Pakai Uang Hasil Menipu Ratusan Mahasiswa di Bogor

"Pada persidangan, tim pengacara telah mengajukan gag order kepada hakim yang intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulis, Rabu 1 Maret 2017.

Menurut Iqbal, permohonan ini diajukan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung kepada Siti Aisyah. Permohonan itu pun telah diterima oleh hakim.

Modus Culas Siti Aisyah Tilap Rp2,3 Miliar dari Ratusan Mahasiswa di Bogor

Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa SA dengan dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April di pengadilan yang sama.

"Pemerintah Indonesia meminta semua pihak untuk memegang asas praduga tak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan dalam kasus SA ini," ujar Iqbal.

Pergi Umroh, Pedangdut Indah Sari Panjatkan Doa Minta Ini

Dengan dimulainya persidangan, Siti Aisyah telah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Tim perlindungan WNI KBRI dan tim pengacara juga akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Siti Aisyah. (art)

Habib Jafar

Meriahkan Acara Final Free Fire, Habib Jafar: Main Game Boleh Asal Jangan Lupa Ibadah

Pendakwah asal Indonesia, Habib Jafar memeriahkan acara grand final Free Fire. Dalam acara tersebut, ia menyampaikan beberapa pesan kepada para gamer.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2023