Malaysia Jamin Keselamatan dan Kesehatan WNI Siti Aisyah
- Viva.co.id/Dinia Adrianjara
VIVA.co.id – Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Zahrain Mohamed Hashim, menegaskan bahwa pihak berwenang di negaranya sangat menghargai permintaan Pemerintah Indonesia untuk dibukanya akses kekonsuleran atas Siti Aisyah, tersangka pembunuh Kim Jong-nam – kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
"Kami sangat memperhatikan permintaan Indonesia untuk mendapatkan akses kekonsuleran. Tapi, yang penting, kasus ini masih berada di bawah investigasi. Saya percaya hubungan baik antara kepolisian maupun intel kedua negara bekerja dengan baik," kata Zahrain di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2017.
Dubes Zahrain juga mengucapkan terima kasihnya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, atas komentar dan tanggapannya yang meluruskan. Menurutnya, investigasi yang masih terus berjalan harus dipahami dan pemerintah Malaysia juga tidak bermaksud untuk menghalangi akses kekonsuleran.
"Kita harus menghormati peraturan polisi. Saya percaya dan yakin kasus ini akan bisa diatasi. Keselamatan dan kebijakan Siti Aisyah akan dijaga selama berada di penahanan Malaysia," tegasnya.
Pihak Kementerian Luar Negeri RI mengaku belum bisa bertemu dengan Siti Aisyah, lantaran pihak berwenang Malaysia meminta perpanjangan masa penahanan karena bukti yang belum cukup untuk diajukan ke pengadilan.
Menurut Konvensi Wina tahn 1963, akses kekonsuleran merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh negara penahan. Akses kekonsuleran ini diperlukan untuk memberikan pendampingan hukum, memastikan kewarganegaraan Siti Aisyah sesuai dengan paspor dan memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Pihak KBRI Kuala Lumpur juga bekerja sangat cepat dan pro aktif ketika mendengar adanya WNI yang ditahan. Setelah menerima informasi tersebut, KBRI langsung meminta akses kekonsuleran dan menunjuk pengacara, sesuai dengan SOP yang telah diatur. (ren)