TKI di Jepang Nol Masalah
- Antara
VIVA.co.id – Berdasarkan perjanjian Kemitraan Ekonomi (EPA) Jepang dan Indonesia yang diberlakukan pada bulan Juli 2008, pemerintah Jepang menyelenggarakan penerimaan calon perawat dan kandidat care-giver dari Indonesia. Kedutaan besar Jepang di Indonesia menyelenggarakan bursa kerja, Rabu 22 Februari 2017, di The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan.
Bursa kerja ini membuka kesempatan bagi mereka yang berminat untuk bekerja di rumah sakit atau panti jompo di Jepang. Deputi Penempatan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Agusdin Subiantoro, menuturkan program ini merupakan kerja sama pemerintah Jepang dan Indonesia melalui perusahaan-perusahaan Jepang beserta mantan TKI yang pernah bekerja di negeri sakura itu.
Perusahaan-perusahaan tersebut membutuhkan tenaga kerja berpengalaman yang sudah memiliki etos kerja dan mengetahui kehidupan di Jepang.
"Para TKI yang pernah bekerja di Jepang, yang sudah tahu seluk-beluk Jepang, ditemukan lewat bursa kerja ini. Bursa kerja ini sudah ada sejak tahun 2011 dan rata-rata setiap tahun, Indonesia bisa mengirimkan 30 sampai 50 orang ke Jepang," kata Agusdin saat dijumpai Viva.co.id di The Park Lane Hotel, Rabu 22 Januari 2017.
Sejak tahun 2008 lalu, jumlah calon perawat dan care-giver terus mengalami peningkatan. Data dari BNP2TKI mencatat total, dari tahun 2008 hingga 2016, tenaga kerja bidang kesehatan sebanyak 1792. Sedangkan jumlah kandidat yang lulus Ujian Nasional sebanyak 59 orang, terdiri dari 11 calon perawat dan 48 calon care-giver. Lebih lanjut, Agus menjelaskan bursa kerja kali ini memang dibuka hanya untuk perawat dan care-giver.
"Khusus untuk TKI, yang dibuka memang baru itu, untuk nurse dan care worker. Maka dari itu, melalui perbincangan bilateral Indonesia dan Jepang saat ini, kami sangat berharap sub lain dapat dibuka. Seperti misal bidang manufaktur, otomotif, dan lain-lain," ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya soal perlindungan TKI tersebut, Agus memaparkan para calon sudah menandatangani perjanjian kerja. Perjanjian ini merupakan instrumen kerja dimana hak-hak dan kewajiban para TKI tertulis di dalamnya. "Ketika ada hak-hak TKI yang tidak dipenuhi, maka kami (BNP2TKI) bisa mengklaim. Saat mereka berada di Jepang, sudah menjadi domain perwakilan Indonesia di sana untuk melindungi dan mendampingi TKI bermasalah," ucap Agus.
"Di Jepang, Indonesia menemui nol masalah karena semua TKI bekerja dalam koridor yang sudah pasti. Mereka sudah belajar selama enam bulan di sini, ditambah enam bulan lagi di sana. Jadi pasti mereka sudah paham tentang kewajiban dan hak mereka di sana," katanya lagi.
Dalam sambutannya, perwakilan Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia Mari Tanaka menyampaikan kepada mantan perawat dan care-giver yang hadir mereka berkontribusi banyak dalam hubungan bilateral Indonesia dan Jepang, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia.
.