Korut Minta Malaysia Lepas Semua Tersangka Pembunuh Jong-nam
- Royal Malaysia Police/Handout via Reuters
VIVA.co.id – Kedutaan Besar Korea Utara di Malaysia meminta pihak berwenang untuk membebaskan dua tersangka perempuan – termasuk Siti Aisyah dari Indonesia – dan dua tersangka laki-laki yang ditangkap sehubungan dengan kasus pembunuhan Kim Jong-nam pada 13 Februari lalu.
Dalam sebuah keterangan pers yang dirilis hari ini, pihak Kedutaan Korut membantah klaim Kepolisian Malaysia yang mengatakan bahwa Kim tewas karena diracun. Kedutaan menilai jika benar demikian, maka kedua wanita terduga pelaku itu juga akan mengalami nasib serupa.
"Malaysia melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan mengatakan bahwa tersangka telah mengusapkan racun ke wajah korban dengan tangan mereka sendiri. Lalu bagaimana mungkin pelaku bisa hidup setelah insiden itu," demikian keterangan tertulis Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur, yang dilansir VIVA.co.id, Rabu 22 Februari 2017.
Atas dasar itu, Korut mendesak pihak Malaysia untuk segera melepaskan wanita asal Vietnam dan Indonesia, serta warga Korea Utara bernama RI Jang Chol yang ditangkap dengan tidak berdasar.
Selain itu, pihak Korea Utara juga menegaskan bahwa setiap sikap dan tindakan yang selama ini dilakukan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya, tanpa adanya kebohongan seperti yang selama ini dituduhkan oleh Pemerintah Malaysia.
"Itu adalah penghinaan terhadap kedaulatan Korea Utara, serta mengandung tindakan ilegal yang melanggar hukum internasional dan hak istimewa diplomatik," tulis keterangan tersebut. (ren)