WNI Terkait Tewasnya Kakak Kim Jong-un, Ini Tindakan Kemenlu

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May

VIVA.co.id – Warga Indonesia kembali ditangkap Otoritas Malaysia. Tersangka bernama Siti Aisyah (25) asal Serang, Banten, ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia lantaran terkait dengan aksi pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada Senin, 13 Februari 2017.

Ratusan Tentara Korut Mati Dilalap Rudal Storm Shadow Ukraina

Kala dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nassir, mengatakan pihak Kedutaan Besar Republik Indonsia di Malaysia sudah mendapat informasi mengenai ditangkapnya Aisyah.

"Pihak KBRI telah memverifikasi paspor Indonesia yang dipegang oleh perempuan tersebut. Kami juga telah meminta KBRI memberikan akses kekonsuleran untuk mendampingi WNI tersebut dan memastikan keadaan dan hak hukumnya diterimanya," kata Arrmanatha, dalam keterangannya, Kamis, 16 Februari 2017.

Eks Panglima Tempur Ukraina: Perang Dunia III Telah Dimulai!

Ia menambahkan, Kemlu terus memantau KBRI Malaysia agar tetap berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia terkait kasus ini.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Tan Sri Dato' Sri Khalid Bin Abu Bakar mengatakan, saat ditangkap Siti sedang sendirian. Ia mengatakan bahwa Aisyah tertangkap kamera pengawas (CCTV) saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur pascapembunuhan.

Serangan Udara Ukraina Bombardir Kursk, Jenderal Korut Terkapar

"Saat ini kami sedang melakukan investigasi lanjutan, dan kami belum bisa mengungkapkannya ke publik," kata Sri Khalid, melalui keterangan pers.

Badan Intelijen Korea Selatan mengatakan pada anggota parlemen di Seoul bahwa Kim Jong-un pernah diisukan memberi perintah untuk membunuh abang tirinya itu. Namun perintah yang diberikan pada 2012 itu gagal. (ase)

VIVA Militer: Tentara Korea Utara di Rusia

Siaga Perang Ukraina, Tentara Korut Nyamar Jadi Warga Rusia

Mereka menggunakan dokumen palsu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024