Perempuan Muslim Nigeria Tolak RUU Warisan
- www.aljazeera.com
VIVA.co.id – Organisasi Bisnis dan Profesional Wanita Muslim Nigeria, The Criterion, menentang Rancangan Undang Undang Warisan yang memungkinkan perempuan untuk memperoleh jatah dalam warisan keluarga mereka.
Selain itu, jika RUU ini disahkan, dipastikan janda bisa mempertahankan hak asuh anak-anaknya, bahkan jika dia menikah lagi. Senat Nigeria tengah mempertimbangkan pengusulan kembali RUU tersebut untuk dijadikan UU sejak September 2016, setelah sempat ditolak pada Maret tahun yang sama.
"Kami tidak akan mendukung apa pun yang bertentangan dengan syariah Islam. Secara khusus, Islam memiliki aturan yang kuat pada warisan," kata Presiden The Criterion, Hameedah Sanni, seperti dikutip situs Anadolu Agency, Senin, 13 Februari 2017.
Ia pun meminta parlemen untuk 'mempertimbangkan masak-masak' pendapat dari komunitas Muslim terkait perdebatan beleid ini. Sanni mengungkapkan bahwa isi dari aturan ini menyinggung warisan dalam hukum Islam.
RUU ini mengatakan, ahli waris, baik perempuan maupun pria, bisa mewarisi hartanya sama rata. Kehadiran beleid ini diklaim bertujuan untuk melindungi perempuan dari segala bentuk diskriminasi di beberapa wilayah di Nigeria, di mana mereka ditolak hak warisnya.
“Islam adalah agama damai. Kami telah hidup damai dengan orang-orang dan penganut agama lain di negeri ini. Oleh karena itu, kami harus diberi izin untuk menjalankan ajaran agama kami secara sungguh-sungguh," kata Sanni.
Nigeria memiliki lebih dari 270 kelompok etnis dan setengahnya adalah Muslim yang sebagian tinggal di wilayah utara. Sementara itu, setengahnya lagi Kristen, dan sebagian besar tinggal di selatan.
Menurut Islam, perempuan berhak untuk mewarisi uang dan properti dari pasangan mereka, orang tua, dan anggota keluarga. Akan tetapi, saham masing-masing ahli waris bisa meraih warisan dengan variasi berdasarkan situasi dan kedekatan mereka dengan almarhum.