Mantan Presiden Prancis Terseret Skandal Bygmalion
- REUTERS/Charles Platiau
VIVA.co.id – Seorang hakim di Prancis memerintahkan mantan Presiden Nicolas Sarkozy diadili dalam kasus penggelapan dana kampanye pemilihan presiden 2012.
Mengutip situs BBC, Rabu, 8 Februari 2017, Sarkozy menghadapi dakwaan setelah partainya, The Union for a Popular Movement (UMP), memalsukan laporan keuangan yang menyembunyikan anggaran 18 juta euro atau sekitar Rp255 miliar.
Partai UMP juga dituding bersekongkol dengan sebuah perusahaan hubungan masyarakat, Bygmalion, untuk menyembunyikan anggaran yang sebenarnya dalam kampanye pemilihan presiden.
Negeri Menara Eiffel itu memang menetapkan aturan yang membatasi penggunaan dana kampanye. Adapun sidang diperkirakan akan mengkaji apakah Sarkozy juga mengetahui pelanggaran tersebut atau tidak.
Sementara itu, Presiden Prancis periode 2007-2012 ini sudah berulang kali membantah tuduhan dalam kasus yang dikenal dengan julukan 'Skandal Bygmalion'.
Kendati demikian, Sumber-sumber pengadilan menyebutkan masih bisa ditempuh banding atas perintah untuk sidang karena hanya ditetapkan oleh satu dari tiga hakim yang menangani kasus ini.
Pemilihan presiden 2012 akhirnya dimenangkan Francois Hollande dari Partai Sosialis. Jika sidang jadi dilaksanakan, maka Sarkozy menjadi mantan Presiden Prancis kedua yang diadili setelah Jacques Chirac dihukum dua tahun percobaan karena mengalihkan dana negara dan menyalahgunakan kepercayaan rakyat.
Pemilihan Presiden Prancis tahun ini akan digelar pada 23 April 2017.